Polsek Miru Ringkus Tiga Anggota Sindikat Curanmor
Papua60detik - Polsek Mimika Baru meringkus tiga anggota sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) pada Kamis 6 Maret 2025 di Jalan Meghantara, Timika. Ketiga pelaku berinisial FFB, KM dan YN.
Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama mengatakan, saat ditangkap pelaku mencoba melarikan diri.
"Ketiga pelaku hendak melarikan diri melalui pintu belakang rumah yang diduga dijadikan sebagai markas atau rumah singgahnya. Kami juga amankan barang bukti dari tangan pelaku," katanya, Kamis (13/3/2025).
Dari situ polisi melakukan pengembangan lanjutan. Berdasarkan hasil interogasi, ketiga pelaku mengaku telah melakukan aksinya beberapa kali mulai Februari hingga Maret 2025. Mereka menggasak sebanyak empat unit sepeda motor berbagai merek dan jenis. Keempat barang bukti itu telah dibawa ke di Polsek Mimika Baru.
FFB, KM dan YN saat ini telah mendekam di rumah tahanan (Rutan) Polsek Mimika Baru untuk proses hukum lebih lanjut.
Di antara tiga pelaku, KM & YN masih di bawah umur. Keduanya tetap diproses hukum sesuai ketentuan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) mengatur tentang diversi. (Eka)