Presiden Jokowi Perintahkan Usut Tuntas Kasus Mutilasi di Timika
Papua60detik - Presiden Joko Widodo menegaskan agar aparat berwajib mengusut tuntas kasus pembunuhan dengan cara mutilasi empat warga Mimika, Papua. Presiden juga memerintahkan aparat hukum segera memproses hukum tindak kriminal tersebut.
Dalam rilis Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Rabu (31/8/2022), disebutkan, Kepala Negara telah memerintahkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk membantu proses hukum yang telah dilakukan oleh aparat kepolisian.
Seperti diketahui, kasus mutilasi tersebut melibatkan enam oknum prajurit TNI AD dengan empat orang sipil.
"Saya telah perintahkan kepada Panglima TNI untuk membantu proses hukum yang juga telah dilakukan oleh kepolisian tetapi di-back up oleh TNI sehingga sekali lagi proses hukum harus berjalan sehingga kepercayaan masyarakat terhadap TNI tidak pudar," jelasnya.
Enam oknum anggota TNI AD telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut. Tim penyidik dari Polisi Militer sudah melakukan penahanan sementara selama 20 hari terhadap para tersangka untuk memudahkan kepentingan pemeriksaan dan penyidikan.
“Saat ini para tersangka ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika terhitung mulai hari Senin tanggal 29 Agustus s.d. 17 September 2022," ujar Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 30 Agustus 2022. (Amma)