Protes Regulasi Baru Ekspor Kepiting, Pelaku Usaha di Timika Minta Dikembalikan ke Ukuran Berat
Foto bersama pelaku usaha kepiting di Timika. Foto: Amma/ Papua60detik
Foto bersama pelaku usaha kepiting di Timika. Foto: Amma/ Papua60detik

Papua60detik – Sejumlah pelaku usaha kepiting di Timika menyayangkan regulasi baru ekspor kepiting Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp) Kepiting (Scylla spp) dan Ranjungan (Portunus spp). Salah satunyanya, ukuran lebar karapas (cangkang keras) tidak boleh dibawah 12 cm.

Mereka menilai, regulasi baru itu sangat merugikan dikarenakan rata-rata kepiting bakau di Timika memiliki ukuran karapas di bawah 12 cm dengan berat 400gram per ekor untuk kepiting jantan.

“Dengan ini kami memohon agar aturan tersebut ditinjau kembali dan diberikan tolak ukur bukan dari lebar karapas tetapi menggunakan ukuran berat kepiting, karena jika peraturan tersebut tetap diberlakukan maka kami para pelaku usaha sangat mengalami kerugian besar, dan khususnya bagi nelayan dan masyarkat asli daerah tempat usaha,” ujar Jus Toron didampingi pelaku usaha lainnya, di Jalan Nawaripi, Minggu (23/10/2022).

Mereka berharap agar Dinas Perinakan dan Kelautan Kabupaten Mimika dapat memfasilitasi penyampaian aspirasi itu kepada Menteri Perikanan dan Kelautan untuk meninjau kembali aturan PERMEN-KP Nomor 16 TAHUN 2022 terutama pada pasal 8 ayat 1 (b).

“Dan kami sebagai pelaku usaha membeli kepiting bakau dari nelayan bukan berdasarkan ukuran lebar karapas melainkan menggunakan ukuran berdasarkan berat dan masing-masing mempunyai ukuran berat rata-rata 200 gram per ekor dengan lebar karapas rata-rata 8-11 cm. Karakter kepiting bakau disini tidak seperti di wilayah lain. Kami harap aturannya bisa dikembalikan ke ukuran berat bukan panjang,” ujarnya. (Amma)