Komisi IV DPRK Mimika Pelajari Strategi Infrastruktur dan Regulasi CSR di Kutai Kartanegara
Papua60Detik – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika melakukan kunjungan studi banding ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Selasa (28/4/2026).
Kunjungan ini bertujuan mendalami strategi pengelolaan anggaran pembangunan serta penguatan regulasi keterlibatan pihak swasta.
Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRK Mimika, Elinus Balinol Mom, didampingi Wakil Ketua III DPRK Mimika, Ester Tsenawatme, serta sejumlah anggota komisi di antaranya Ancelina Beanal, Yuliana Dice Amisim, Rizal Patadan, Abrian Katagame, Elias Rande Ratu, Darwin Rombe, Amons Jamang, dan Aser Gobay.

Komisi IV DPRK Mimika, foto bersama Dinas PU Kukar. Foto: Joe Situmorang/Papua60Detik
Dalam sambutannya, Elinus Mom mengapresiasi capaian Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang dinilai memiliki manajemen fiskal luar biasa, dengan APBD menembus angka Rp12 triliun pada 2025.
"Kami ingin mendalami bagaimana Kukar mengelola prioritas anggaran, terutama dalam mengintegrasikan infrastruktur jalan dan jembatan di wilayah geografis yang luas, serta terobosan konektivitas digital desa melalui skema Starlink," ujar Elinus.
Ia menambahkan, Mimika dan Kutai Kartanegara memiliki kemiripan sebagai daerah kaya sumber daya alam. Fokus utama kunjungan ini adalah mempelajari cara Kukar mengonversi kekayaan alam menjadi pembangunan berkelanjutan yang menyentuh tingkat desa.

Ketua Komisi IV DPRK Mimika, Elinus Mom didampingi Wakil Ketua III DPRK Mimika, Ester Tsenawatme saat menerima cendera mata dari Dinas PU Kukar. Foto: Joe Situmorang/Papua60Detik
Optimalisasi CSR Melalui Regulasi Kuat
Salah satu poin krusial yang menjadi pembahasan adalah keberhasilan Kukar dalam memaksimalkan peran sektor swasta melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).
Kepala Dinas PU Kukar, Wiyono, menjelaskan bahwa kunci kolaborasi tersebut terletak pada payung hukum yang kuat.
"Kerja sama dengan perusahaan melalui CSR di Kukar sudah memiliki landasan hukum berupa Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup), hingga Surat Keputusan Bupati," kata Wiyono.
Menurut Wiyono, regulasi yang jelas memungkinkan pemerintah daerah berkolaborasi secara sistematis dengan para pemangku kepentingan untuk mengatasi keterbatasan sumber daya keuangan daerah.

Komisi IV DPRK Mimika saat turlap melihat pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kukar. Foto: Joe Situmorang/Papua60Detik
Menanggapi hal tersebut, Elinus Mom menegaskan bahwa DPRK Mimika akan mendorong terciptanya regulasi serupa di Mimika. Ia menekankan bahwa beban pembangunan infrastruktur tidak seharusnya hanya bertumpu pada APBD maupun Dana Otonomi Khusus (Otsus).
Elinus menambahkan, hasil dari studi banding ini nantinya dapat menjadi acuan bagi DPRK Mimika dalam merumuskan Perda terkait CSR, guna memastikan kontribusi sektor swasta lebih optimal dalam mendukung pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mimika.
"Kami ingin mendorong pihak swasta di Mimika lebih aktif berkolaborasi dengan pemerintah daerah. Kehadiran perusahaan besar, seperti di sektor kelapa sawit dan pertambangan, harus memberikan dampak terukur bagi kesejahteraan masyarakat melalui aturan yang jelas," tutup Elinus. (Joe Situmorang)