Puluhan Mengaku Dirugikan Developer, Tapi Baru Empat Konsumen yang Bikin LP

- Papua60Detik

KBO Reskrim, Ipda Eko Irianto. Foto: Ami/ Papua60detik
KBO Reskrim, Ipda Eko Irianto. Foto: Ami/ Papua60detik

Papua60detik - Polres Merauke hingga saat ini hanya menerima empat laporan polisi dari konsumen salah satu perusahaan developer perumahan di Kabupaten Merauke.

Padahal KBO Reskrim, Ipda Eko Irianto mengatakan, konsumen yang merasa dirugikan jumlahnya mencapai 50-an lebih. 

Perusahan developer tersebut, PT EPA dilaporkan atas dugaan penipuan. Rumah yang dijanjikan kepada konsumen tidak sesuai dengan perjanjian awal

Eko mengatakan, kemungkinan jumlah konsumen yang melaporkan perusahaan tersebut bakal bertambah. Seorang konsumen dari Boven Digoel sudah datang konsultasi ke Polres Merauke. Yang bersangkutan mengaku sudah membayar lunas utuk pembelian satu unit rumah, tapi sampai sekarang belum ada bukti fisiknya.

“Orang tuanya sudah datang konsultasi ke kami dan rencananya akan datang untuk membuat laporan. Jika ia, berarti LP atas perusahaan developer itu jadi lima,” kata Eko, Jumat (23/9/2022).

Data Polres Merauke, dana yang sudah terkumpulkan dan disetorkan ke pihak perusahan sudah mencapai Rp2 miliar. Tapi tak jelas alasan, kenapa lebih banyak konsumen yang tak membuat laporan resmi ke Polres Merauke.

Polres Merauke sendiri sudah melayangkan surat panggilan ke pimpinan perusahaan developer tersebut.

“Surat panggilan sudah pernah kami kirimkan, selanjutnya penyidik komunikasi lewat telepon seluler,” pungkasnya. (Ami)




Bagikan :