Punya 30 Paket Ganja, WNA Asal PNG Tertangkap di Jayapura

- Papua60Detik

SYA dan warga negara asal PNG berinisial LB yang ditangkap polisi di Jayapura atas kepemilikan paket diduga ganja. Foto: Polresta Jayapura
SYA dan warga negara asal PNG berinisial LB yang ditangkap polisi di Jayapura atas kepemilikan paket diduga ganja. Foto: Polresta Jayapura

Papua60detik – Tim Opsnal Satresnarkoba  bersama Satpolairud Polresta Jayapura Kota berhasil membekuk satu warga negara asing (WNA) asal Papua New Guinea (PNG) lantaran diduga merupakan pengedar ganja lintas negara.

Pelaku yang diketahui berinisial LB itu ditangkap tanpa perlawanan di seputaran Kali Hanyaan, Entrop Distrik Jayapura Selatan pada Selasa (19/1/2021) kemarin. Dari tangan pria yang masih berusia 22 tahun ini, polisi menyita 30 paket diduga ganja.

Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga mengatakan, pelaku tersebut masih dalam pemeriksaan oleh penyidik.

"Pelaku masih kami lakukan pemeriksaan, mengingat pelaku merupakan bandar dan pengedar lintas Negara," ujarnya dalam press release Polda Papua, Rabu (20/1/2021) malam.

Penangkapan LB berawal dari pengembangan pelaku SYA  yang terlebih dahulu diamankan di Taman Imbi Kota Jayapura lantaran memiliki daun dan bibit ganja kering sebanyak satu plastik bening ukuran besar dan kecil.

"Barang haram tersebut didapatkan SYA dari LB. Setelah dikembangkan, LB ditangkap di rumah kerabatnya dan mengamankan 30 paket ganja kering asal PNG. Saat ini kedua pelaku masih terus di interogasi mengingat keduanya merupakan komplotan pengedar dan bandar ganja di Kota Jayapura. Keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus peredaran gelap narkotika di Kota Jayapura," ujar Julkifli.

Atas perbuatannya, SYA dijerat pasal 111 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara. Sedangkan LB dijerat pasal 112 ayat (2)/114 ayat (2) dengan ancaman 20 tahun penjara. (Salmawati Bakri)




Bagikan :