Rekomendasi PSU, Bawaslu Sebut Perlu Kajian
Papua60detik - Hingga kini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mimika belum mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara (PSU)
Koordinator Divisi Pencegahan Humas dan Parmas Bawaslu Mimika, Salahudin Renyaan menjelaskan bahwa ada mekanisme yang harus diikuti untuk mengeluarkan rekomendasi tersebut sesuai Undang-undang Nomor 7 Pasal 372-375 tahun 2017.
Baca Juga: Natalis Tabuni Nakhodai Nasdem Papua Tengah
"Kami akan melakukan kajian terlebih dahulu karena PSU itu ada mekanismenya, kalau sesuai dengan UU, maka kita akan rekomendasikan untuk PSU," ujarnya saat ditemui di Kantor Gakkumdu, Jalan Irigasi, Kamis (15/2/2024).
Salahudin mengaku, meski telah menerima banyak komplain dari masyarakat, namun itu tidak bisa menjadi dasar. Hanya laporan resmi yang akan ditindaklanjuti.
"Laporan yang masuk ini akan kami kaji dulu, melihat sejauh mana tingkat pelanggaran sehingga kami bisa plenokan statusnya. Ketika masuk dalam pelanggaran Pemilu, maka kami bisa rekomendasikan untuk PSU," katanya.
Menurut Salahudin, PSU terjadi apabila ada hal yang krusial, misalnya adanya bencana alam yang menghambat Pemilu. Adanya konflik atau pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara di TPS maupun oknum-oknum tertentu yang menggunakan kewenangannya sehingga terjadi indikasi pelanggaran dalam proses pemungutan suara.
"Ada masyarakat yang komplain tidak menemukan TPS yang sudah ditentukan. Dan saya membenarkan bahwa itu adalah titik koordinat yang sudah ditentukan KPU. Namun, digeser oleh oknum-oknum yang berkepentingan," pungkasnya. (Martha)