Rekomendasi PSU Ditolak, Bawaslu Bilang Begini
Papua60detik - Bawaslu Mimika angkat bicara terkait penolakan KPU terhadap rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada empat TPS di Distrik Mimika Baru.
Koordinator Divisi Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Mimika Diana Dayme mengatakan terjadi perbedaan pandangan antara Bawaslu dan KPU soal PSU.
Baca Juga: Natalis Tabuni Nakhodai Nasdem Papua Tengah
Bawaslu katanya, mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 yang mengatur tentang pelanggaran. Pelanggaran itu ditemukan oleh Panwas Distrik. Sebab itu pihak yang layak atau wajib merekomendasikan PSU menurutnya adalah Panwas Distrik.
"Ketika ada kecurangan atau pelanggaran di TPS, Panwaslu Distrik yang merekomendasi untuk PSU berdasarkan pengawasan yang dilakukan," jelas Diana.
Sementara KPU menggunakan Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022 yang mengatur bahwa pelanggaran Pemilu harusnya diusulkan dari Bawaslu ke KPU. Sebab itu KPU menilai rekomendasi dari Pandis itu cacat formil.
"Saya pikir itu, kan, keputusan mereka. Selain itu, karena batas waktu kemudian penggunaan pasal yang berbeda akhirnya kita miskomunikasi di sini. Tetapi, jajaran Bawaslu sudah melakukan tugas kewenangannya sesuai peraturan Bawaslu dan Undang-Undang," pungkasnya. (Martha)