Sanksi Menunggu PNS yang Keluar Kota Saat Libur Imlek
ASN di Mimika saat mengikuti apel pagi. Foto: Anti Patabang/Papua60detik
ASN di Mimika saat mengikuti apel pagi. Foto: Anti Patabang/Papua60detik

Papua60detik - Menjelang Tahun Baru Imlek 2572 pada Jumat (12/2/2021), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran larangan bepergian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) ke luar daerah dan mudik mulai 11 sampai 14 Februari 2021.

Dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 itu dijelaskan, larangan ini untuk mencegah potensi penyebaran dan penularan covid-19 akibat perjalanan atau mobilitas saat Tahun Baru Imlek.

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik selama periode Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili,” bunyi surat edaran tersebut.

Apabila terdapat ASN yang melanggar, maka diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

 Namun Pemerintah tidak sepenuhnya melarang ASN untuk bepergian keluar kota. Mereka masih tetap bisa keluar kota jika dalam keadaan terpaksa, namun harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing dengan memperhatikan empat hal.

Pertama, ASN harus memperhatikan zonasi penyebaran covid-19 yang ditetapkan Satgas covid-19. Kedua, ASN harus memperhatikan peraturan atau kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

Ketiga, memperhatikan kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satgas Covid-19. Dan terakhir, memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Dalam surat edaran ini juga ASN diimbau untuk terus menjadi teladan bagi masyarakat di lingkungannya dalam penerapan PHBS dan 5M yakni menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas. (Anti Patabang)