Satpol PP Tertibkan Baliho di Sepanjang Jalan Kota Merauke
Satpol PP saat menertibkan baliho di Jalan Brawijaya, Selasa (13/6/2023). Foto:Ami/ Papua60detik
Satpol PP saat menertibkan baliho di Jalan Brawijaya, Selasa (13/6/2023). Foto:Ami/ Papua60detik

Papua60detik - Satuan Polisi Pamong  Praja Merauke menertibkan baliho di sepanjang jalan  Kota Merauke, Selasa (13/6/2023). Baliho yang ditertibkan adalah yang  yang sudah melewati  batas waktu pemasangan dan yang tidak sesuai lokasi.

Kepala Satpol PP Merauke, Fransiskus Kamijay mengatakan cukup banyak baliho yang ditertibkan di sepanjang jalan Kota Merauke, salah satunya di Jalan Ahmad Yani. 

Baliho katanya, punya masa pemasangan, 2 minggu, satu bulan sampai 1 tahun untuk baliho iklan berbayar. 

"Karena mengganggu keindahan kota maka kita bersihkan. Alat-alatnya kita amankan di kantor," ujar Fransiskus.

Dari tahun ke tahun, katanya hal demikian selalu terjadi. Pihak yang memasang baliho tidak melakukan pembersihan ulang walaupun masa berlakunya sudah habis.

"Kita belum terapkan Perda, yang melanggar bisa dikenakan sanksi administrasi berupa denda," katanya. (Ami)