Satu Tahun Menjabat, Kepala Kampung Naena Muktipura Undur Diri
Papua60detik - Setelah satu tahun menjabat, Kepala Kampung Naena Muktipura, SP6, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, Musa Indra Wadibar tiba-tiba menyatakan mengundurkan diri.
Pengunduran dirinya ia sampaikan secara resmi dalam sebuah kegiatan yang dihadiri oleh Sekertaris Distrik Iwaka Manase Omaleng, Kepala Bidang Pemerintahan Kampung Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Khairullah, Selasa (16/2/2021).
Musa beralasan, ia akan mengabdi di kampung halaman yakni Kabupaten Fak - Fak sebagai seorang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
"Saya minta maaf tidak bisa melanjutkan perjuangan apa yang saya sudah janjikan kepada masyarakat. Banyak suka duka yang sudah dilewati. Saya mengundurkan diri karena saya telah lolos CPNS sehingga saya benar - benar mohon maaf karena kepemimpinan saya hanya bertahan sampai hari ini," ucapnya dengan menitikkan air mata.
Musa merupakan kepala kampung termuda di Timika. Ia berharap dalam pemilihan kepala kampung nanti memberikan kesempatan bagi anak muda untuk bisa memimpin kampung.
"Kami ucapkan terimakasih semoga selalu sukses di tempat yang baru," kata Sekertaris Distrik Iwaka Manase Omaleng
Kepala Bidang Pemerintahan Kampung Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Khairullah menjelaskan pengunduran diri Musa sudah sesuai dengan alur yakni memberikan surat pengunduran diri secara resmi kepada DPMK dan penyampaian kepada Ketua Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam).
Selain itu, sebelum Kepala Kampung mengundurkan diri, kata Khairullah, ia harus selesaikan tugas, khususnya terkait dengan dana desa dan ADD sebagai pertanggung jawaban.
"Setelah ini Bamuskam dalam waktu satu hingga dua hari ke depan harus berkoordinasi dengan Kepala Distrik Iwaka untuk segera membentuk panitia pemilihan kepala kampung yang baru seperti waktu pemilihan sebelumnya," ujarnya.
Adapun langkah-langkah yang dilakukan panitia pemilihan kepala kampung yakni pertama, menghitung biaya, kedua mengajukan hasil penghitungan biaya pemilihan ke pemerintahan kampung
Selama proses pemilihan kepala Kampung yang baru, jabatan kepala kampung sementara diisi oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dipercayakan oleh Bupati.
Tugas bupati, menurut Khairullah juga dapat dilimpahkan ke kepala distrik yang akan memilih siapa yang dianggap mampu dan cakap untuk menjabat kepala kampung sementara.
"Setelah ada pendaftaran langsung di seleksi, paling tidak harus minimal dua calon kepala kampung dan maksimal tiga calon. Dan kalau hanya satu calon saja yang mendaftar maka panitia harus membuka satu tahapan pendaftaran lagi. Tetapi jika sudah dibuka selama dua kali lalu tetap hanya satu orang saja yang mendaftar maka bisa juga lawan kotak kosong," paparnya.
Pemilihan kepala kampung yang hanya satu calon saja setelah dua kali pendaftaran juga bisa dilakukan dengan musyawarah dipimpin oleh ketua Bamuskam dengan pertimbangan matang.
"Musyawarah tersebut harus dihadiri oleh tokoh - tokoh masyaraka, tokoh agama, adat, kemudian tokoh-tokoh masyarakat lainnya, tokoh pemuda dan perempuan," jelasnya. (Fachruddin Aji)