Segini Besaran Zakat Fitrah yang Harus Dibayar Tahun ini
Papua60detik - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Mimika telah membuka Gerai Pengumpulan zakat fitrah sejak awal Ramadan 1445 H.
Ketua Baznas Mimika Nastur Ahmad mengatakan pengumpulan atau pembayaran zakat fitrah dilaksanakan hingga satu hari sebelum Idul Fitri.
"Sehingga semuanya bisa tersalurkan dengan baik kepada semua orang yang membutuhkan," ujarnya, Kamis (28/3/2024).
Berdasarkan keputusan pada sidang isbat 16 Maret 2024, pemberian zakat bisa berupa uang dan beras. Namun, sejauh ini lebih banyak warga yang membayarnya dengan uang.
"Karena uang lebih simpel dan bisa untuk belanja lainnya juga, penyalurannya juga lebih mudah," katanya.
Pada umumnya, besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg dari jenis bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi. Karena makanan pokok warga pada umumnya adalah beras, Baznas menetapkan tiga kategori.
Untuk kategori satu, beras dengan harga Rp20 ribu bisa diganti dengan uang Rp50 ribu. Kategori dua, beras harga Rp18 ribu diganti dengan uang Rp45 ribu. Kategori ketiga yakni beras murah atau hingga beras Bulog bisa diganti dengan uang Rp43 ribu.
Sedangkan untuk pembayaran fidyah puasa dengan uang. Di Timika katanya, rata-rata mengonsumsi lalapan, sehingga uang yang harus dibayar sebesar Rp35 ribu.
Baznas Mimika telah membuka sebanyak 8 posko pembayaran zakat di luar posko induk. Selain itu, warga bisa membayar zakat fitrah di masjid dan perkumpulan yang telah diberikan izin Baznas sebagai unit pengumpul zakat atau UPZ.
"Semua masjid di Timika diberikan izin oleh Baznas untuk mengumpulkan zakat dari jamaahnya. Posko-posko lainnya ada dua di Jalan Hasanudin, dua jalan Budi Utomo, Pin selular Koperapoka supaya lebih dekat dengan masyarakat," katanya.
Penyaluran zakat yang dilakukan Baznas wajib menerapkan aman syariah dan diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan.
Pembayaran dan penyaluran zakat harus disesuaikan dengan undang-undang nomor 23 tahun 2011.
"Kalau ada yang melanggar bisa dikenakan sanksi, karena sudah diatur dalam undang-undang," pungkasnya. (Eka)