Seleksi Calon Anggota DPR Khusus Papua Tengah Tunggu Peraturan Mendagri
Papua60detik - Hingga saat ini seleksi calon anggota DPR khusus atau jalur khusus Provinsi Papua Tengah belum juga dimulai.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kesbangpol Provinsi Papua Tengah Thepilus Lukas Ayomi mengatakan, pihaknya masih menunggu terbitnya peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
Baca Juga: Natalis Tabuni Nakhodai Nasdem Papua Tengah
“Jadi kuota khusus untuk DPR pengangkatan baik provinsi atau kabupaten, sampai saat ini kita lagi menunggu dasar hukumnya, yaitu peraturan menteri dalam negeri,” kata Lukas di Timika, Jumat (13/10/2023).
Lukas mengatakan, setelah peraturan Mendagri dikeluarkan, Kesbangpol Papua Tengah akan membentuk panitia pemilihan beserta panitia pengawas untuk memulai tahapan seleksi.
“Untuk pelantikan akan dilaksanakan bersamaan dengan DPR provinsi dan Kabupaten hasil pemilihan dari partai politik,” tuturnya.
Untuk diketahui sesuai amanat Undang Undang nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang termuat dalam pasal 6, maka pengisian kursi DPR provinsi dan DPR kabupaten/kota, kini tidak hanya melalui proses pemilihan umum, tapi juga diangkat dari unsur Orang Asli Papua (OAP). (Faris)