Sengketa Pilkada Mimika, Hiro: Majelis Sahkan Alat Bukti Pemohon

- Papua60Detik

Ketua Divisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Ladoangin Kia Ruma, Foto: Dok/ Papua60detik
Ketua Divisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Ladoangin Kia Ruma, Foto: Dok/ Papua60detik

lPapua60detik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika telah mengikuti Sidang Pemeriksaan Pendahuluan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua Divisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Ladoangin Kia Ruma, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mendengarkan seluruh pokok permohonan dari pemohon dalam sidang tersebut.

Ia menjelaskan bahwa pemohon tidak hanya membacakan pokok permohonan, tetapi juga melampirkan sejumlah barang bukti, termasuk formulir D Hasil dan video dugaan pelanggaran saat proses pencoblosan.

“Nah kemarin itu, setelah pembacaan pokok, Majelis juga mengesahkan alat bukti dari pemohon, yah bukti-bukti itu dugaan yang mereka dapatkan dari lapangan,” ujarnya saat dihubungi pada Rabu (15/1/2025)..

Ia menambahkan, KPU Mimika kini tengah mempersiapkan jawaban resmi yang akan disampaikan pada sidang berikutnya. Dalam sidang lanjutan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mimika juga dijadwalkan hadir sebagai pihak pemberi keterangan.

“Sidang selanjutnya kami belum diinfokan jadwalnya, namun memang kita saat ini menyiapkan jawabannya, kemudian di sidang selanjutnya akan ada Bawaslu sebagai pemberi keterangan,” ungkapnya.

Selain itu, Hironimus mengungkapkan bahwa Pasangan Calon (Paslon) 01 akan hadir sebagai pihak terkait dan akan memberikan pernyataan dalam persidangan berikutnya.

“Paslon 01 juga akan ada sebagai pihak terkait. Jadi pada sidang selanjutnya ini kita bukan hanya akan memberikan jawaban namun kami juga akan menunjukkan barang bukti dari jawaban kita,” tutupnya. (Faris)




Bagikan :