Sentra Gakkumdu Mulai Kaji Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
Aktivitas di kantor Sentra Gakkumdu Mimika. Foto: Amma/ Papua60detik
Aktivitas di kantor Sentra Gakkumdu Mimika. Foto: Amma/ Papua60detik

Papua60detik - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Mimika telah menerima beberapa laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

Tim Gakkumdu Mimika Salahudin Renyaan yang juga merupakan Koordinator Divisi Pencegahan Humas dan Parmas Bawaslu Mimika mengungkap, laporan-laporan itu kini dalam tahap kajian.

Laporan itu di antaranya tentang penggunaan hak pilih yang tidak didapatkan oleh warga, sampai dengan tidak diterimanya formulir C6 salinan oleh Bawaslu dari petugas KPPS, dalam hal ini Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Akibatnya, Bawaslu tidak mengetahui secara langsung perolehan suara dari setiap Caleg. Pengawas tidak diberi ruang untuk memiliki salinan C1, berita acara, absensi, dan juga salinan DPT.

"Sekitar tujuh atau delapan laporan mengenai pelanggaran yang terjadi selama pencoblosan. Nama yang terdaftar di DPT tidak bisa memberikan suara karena surat suara sudah habis. Sehingga proses masyarakat secara aturan memiliki hak untuk memberikan suaranya di TPS tidak bisa dilakukan karena surat suara sudah habis," ujar Sahaludin saat ditemui di Sentra Gakkumdu, Jalan Irigasi, Kamis (15/2/2024).

"Laporan-laporan yang masuk  ke Gakkumdu ini terkait penggunaan hak suara. Kalau kita lihat dari sisi mekanismenya, ini kan sudah termasuk pelanggaran Pemilu," katanya menambahkan.

Sahaludin menjelaskan ada divisi tertentu yang berkewenangan dan akan melakukan kajian terkait dengan laporan-laporan yang disampaikan oleh masyarakat maupun para Caleg. (Amma/Martha)