Seorang IRT Ditangkap Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor
Pelaku dan barang bukti penyalahgunaan sabu-sabu yang ditangkap Satresnarkoba Polres Merauke. Foto: Istimewa
Pelaku dan barang bukti penyalahgunaan sabu-sabu yang ditangkap Satresnarkoba Polres Merauke. Foto: Istimewa

Papua60detik - Satuan Resnarkoba Polres Merauke menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Menara Lampu Satu Merauke pada Jumat (7/7/2023).

Kasat  Satuan Resnarkoba Polres Merauke AKP Ishak O Runtulalo mengatakan, IRT berinisial ALAM itu mengambil paket dari salah satu jasa pengiriman. Polisi kemudian membuntutinya.

“Saat digeledah ditemukan pake sabu-sabu di dalam jok motor Honda Vino berwarna merah hitam. IRT itu tidak bisa berkutik saat anggota memeriksa jok motornya," katanya.

Dari hasil pengeledahan polisi menemukan dua paket warna hitam yang di simpan dalam jahitan baju dan celana, satu plastik bening yang diduga sabu-sabu dan satu plastik bening ukuran kecil  diduga sabu di dalam jahitan baju dan lipatan celana jeans bagian pinggang.

Terhadap terduga pelaku dikenakan pasal  112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun maksimal 12 tahun. (Ami)