Sidang Perdana, Tiga Pelaku Kasus Penipuan Arisan Online Didakwa Pasal ITE
Senin, 22 Agustus 2022 - 18:00 WIT - Papua60Detik
63034591412c9.jpg)
Papua60detik - Tiga terdakwa kasus penipuan arisan online yakni SR alias Ikky, RF alias Kiki dan NMN alias Maya mulai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika, Senin (22/8/2022) dengan agenda pembacaan dakwaan.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kota Timika, ketiga pelaku itu didakwa dengan UU ITE.
SR alias Ikky didakwa dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Perbuatan Berlanjut.
RF alias Kiki dan NMN alias Maya didakwa pasal yang sama, yakni Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SR alias Ikky didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumennya. Terdakwa menggunakan modus mengiming-imingi korban dengan menjual member arisan agar korban meyakini dan percaya, sehingga korban akhirnya tergiur untuk membeli slot member arisan yang lagi kosong atau ditinggal oleh membernya, sementara arisan itu sendiri tidak ada.
Modus yang sama juga dilakukan oleh terdakwa RF alias Kiki dan NMN alias Maya. Namun ketiga terdakwa menjalani proses hukum dengan berkas perkara terpisah.
Uang yang diperoleh terdakwa dari para korban, digunakan terdakwa untuk menutupi setoran dari para korban yang sudah jatuh tempo, maupun digunakan untuk modal usaha dan keperluan pribadi. Yang mana dari ketiga terdakwa kerugian para korban mencapai miliaran rupiah.
“Iya. Hari ini ketiga terdakwa menjalani sidang perdananya. Masing-masing berkas perkaranya pisah. Jadi displit. Agenda sidang yakni pembacaan dakwaan,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Febiana Wilma Sorbu saat ditemui di ruang kerjanya, Senin siang. (Amma)