Sidang Sengketa Pilkada Mimika, KPU Siapkan Bukti
Kanor KPU Mimika, Foto: Faris/Papua60detik
Kanor KPU Mimika, Foto: Faris/Papua60detik

Papua60detik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika tengah bersiap menghadapi sidang pembuktian dalam perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mimika 2024. Sidang ini dijadwalkan berlangsung pada 11 Februari 2025.

Ketua Divisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Ladoangin Kia Ruma, mengaku telah mengumpulkan berbagai bukti yang akan digunakan dalam persidangan.

"Karena memang hanya satu perkara yang dilanjutkan, maka saat ini kita siapkan bukti-buktinya, untuk jadwalnya akan dilaksanakan pada 11 Februari ini," ujarnya, Sabtu (8/2/2025).

Lebih lanjut, Hironimus menjelaskan bahwa KPU akan menghadirkan dokumen D Hasil dan C Hasil dari 12 distrik yang disebutkan dalam sidang pendahuluan. Beberapa di antaranya adalah Distrik Miru, Agimuga, Jita, Tembagapura, dan Jila. Selain itu, KPU juga menyiapkan jawaban atas dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon serta tanggapan untuk Majelis Hakim.

Setelah sidang pembuktian, KPU menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

"Selanjutnya kita menunggu putusan MK, putusan ini diperkirakan akan memakan waktu kurang lebih dua minggu usai Sidang Pembuktian," tutupnya. (Faris)