Sikapi Instruksi Kapolri, Polres Mimika Bongkar Praktik Perjudian
Papua60detik - Polres Mimika membongkar praktik perjudian yang masih beroperasi sebagai lanjuti instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas aktivitas judi baik online maupun konvensional.
Dalam konferensi pers, Rabu (24/8/2022), lima pelaku praktik perjudian ditampakkan ke publik beserta barang bukti.
Pelaku JO alias J merupakan bandar judi king ditangkap di Jalan Bougenville pada Sabtu (20/8/2022), MS dan AS di jalan Cenderawasih SP3, DK alias D pada Senin (22/8/2022).
Di hari yang sama, pelaku perjudian toto gelap alias Togel dengan inisial B alias LA juga ikut diamankan di SP4.
Wakapolres Mimika Kompol Praja Gandha Wiratama mengatakan, pemberantasan praktik perjudian itu akan terus berlanjut.
"Sesuai dengan perintah, ini akan berlanjut sampai perjudian ini tidak ada. Memang perjudian ini sudah lama. Dan ini perintah Kapolres juga Kapolda dan Kapolri," ujarnya didampingi Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Harydika Eka Anwar dan KBO Satreskrim Iptu Soeprayogi.
Diketahui, selain Polres Mimika, jajaran Polda Papua juga telah bergerak memberantas para pelaku beserta barang bukti praktik perjudian.
Yakni, Polsek Abepura yang menciduk agen judi togel di Kotaraja Distrik Abepura, Kota Jayapura pada Minggu (21/8/2022) malam dengan pelaku inisial RS.
Sementara Polsek Nabire juga berhasil mengamankan pelaku judi daring atau online jenis togel di Jalan Waharia Bawah Distrik Teluk Kimi dan di kelurahan Siriwini Kabupaten Nabire, Minggu malam.
Akibat perbuatannya, masing-masing pelaku disangkakan pasal 303 ayat (1) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Amma)