Soal AMDAL PT Freeport, ini Kata Lemasa & Lemasko
Senin, 12 Februari 2024 - 20:10 WIT Faris Rodolfo Nes - Papua60Detik
65c9fca41bba9.jpg)
Papua60detik - Dua lembaga adat di Mimika, Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasa) dan Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko) mengaku telah menyetujui Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) PT Freeport Indonesia (PTFI).
Ketua Lemasko Gregorius Okoare menjelaskan bahwa proses AMDAL yang dimulai sejak 2020 telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aturan itu mewajibkan PTFI melibatkan masyarakat terdampak dalam konsultasi publik di tingkat kampung dan kabupaten serta rapat Komisi Penilai AMDAL (KPA).
“Kami menilai proses AMDAL PTFI yang diinisiasi oleh KLHK sudah sangat transparan dengan melibatkan masyarakat terdampak dari dua suku yaitu Amungme dan Kamoro khususnya tiga Lembah Amungme, Waa Banti, Tsinga, Aroanop dan lima kampung Kamoro, Nawaripi, Koperapoka, Nayaro, Ayuka, dan Tipuka serta tiga kampung pesisir, Fanamo, Omawita, dan Otakwa,” kata Gerry pada press conference, Senin (12/2/2024).
Lanjut Gerry pada rapat terakhir yang dilaksanakan Komisi Penilai AMDAL (KPA) tanggal 19 Januari di Jakarta, seluruh perwakilan masyarakat, Lemasa dan Lemasko dilibatkan dan telah menyetujuinya.
Ia berharap sinergitas antara pemerintah, Lemasko dan PTFI memberikan manfaat yang lebih luas lagi bagi masyarakat di Kabupaten Mimika.
Ia kemudian mengimbau masyarakat bersabar menunggu proses persetujuan AMDAL dari KLHK. Gerry mengingatkan, jangan ada pihak yang memprovokasi masyarakat terkait proses AMDAL yang sedang berjalan.
“Lemasko berharap agar PTFI tetap terbuka dan transparan kepada masyarakat terdampak dan juga lembaga adat,” pungkasnya
Direktur Eksekutif Lemasa, Stingal Johnny Beanal dan jajaran. Foto: Faris/ Papua60detik
Sementara itu Direktur Eksekutif Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasa) Stingal Johnny Beanal mengapresiasi transparansi proses penyusunan AMDAL PTFI.
Johnny mengatakan dalam Rapat KPA, lembaga adat dan perwakilan masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap rencana kegiatan PTFI yang memiliki dampak langsung dengan masyarakat.
“Kami mengharapkan sinergitas antara Pemerintah, PTFI, dan Lemasa dalam implementasi program yang telah disusun dalam AMDAL ke depannya dapat memberikan manfaat yang lebih banyak bagi masyarakat di area terdampak,” harapnya. (Faris)