Soal Dugaan Gratifikasi, ini Tanggapan Resmi PT Freeport
Vice President Corporate Communications PTFI, Katri Krisnati. Foto: Dok/ Papua60detik
Vice President Corporate Communications PTFI, Katri Krisnati. Foto: Dok/ Papua60detik

Papua60detik - PT Freeport Indonesia (PTFI) memberikan tanggapan resmi atas dugaan gratifikasi kepada sejumlah pejabat di lingkungan Disnaker Provinsi Papua dan Disnaker Kabupaten Mimika.

Dugaan gratifikasi itu terungkap dalam sebuah laporan yang diterbitkan Inspektorat Provinsi Papua pada Juni 2021.

Vice President Corporate Communications PTFI, Katri Krisnati mengatakan PTFI berkomitmen kuat terhadap prinsip-prinsip anti korupsi dan anti gratifikasi dalam menjalankan kegiatan usahanya. 

"Perusahaan memberikan dukungan kepada pihak eksternal hanya bila telah menjalani proses kepatuhan yang ketat guna memastikan bahwa dukungan tersebut memang dapat diberikan sesuai dengan ketentuan perundangan dan kebijakan perusahaan," kata Katri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/2/2205).

Diberitakan sebelumnya, dalam laporan itu disebutkan, pada tanggal 2 sampai 5 September 2020, Direktorat PPHI Kementerian Tenaga Kerja mengundang perwakilan Disnaker Provinsi Papua dan Disnaker Mimika untuk menindaklanjuti permasalahan ketenagakerjaan PTFI mengenai status aksi mogok kerja tahun 2017.

Enam pejabat Disnaker Provinsi Papua ditambah tujuh pejabat Disnaker Mimika hadir dan diduga mendapatkan gratifikasi berupa fasilitas transportasi dan akomodasi dari PTFI pada kegiatan itu. 

"Berdasarkan hasil penelusuran terhadap nama-nama tersebut, diperoleh adanya bukti biaya akomodasi dan transportasi yang dibiayai oleh PT Freeport Indonesia selama kegiatan yang berlangsung di Jakarta sebesar Rp92.073.600," seperti tertulis dalam laporan tersebut.

Mewakili karyawan Moker, Billy Lally pada konferensi pers, Sabtu (9/2/2025) mengatakan, akan melaporkan dugaan gratifikasi tersebut kepada Pemprov Papua dan Pemkab Mimika serta kepada aparat penegak hukum. (Burhan)