Soal Perda Larangan Miras, Begini Tanggapan DPR Papua Tengah
Papua60detik - Usai audiensi dengan anggota DPRK Nabire, Badan Kerjasama Antar Gereja (BKSAG) Nabire mendatangi dan menggelar audiensi kembali dengan anggota DPR Papua Tengah, Rabu (9/7/2025).
"Kami sudah menyampaikan isi hati kepada pemerintah. Aspirasi ini harus ditanggapi positif dari lembaga DPR-PT dan pemerintah daerah agar ke depan ada peraturan-peraturan dan regulasi larangan miras yang bisa dikeluarkan sebagai payung hukum," kata Ketua BKSAG Nabire Pdt Pilatus Waromi.
Ia memastikan akan mengawal agenda baik eksekutif maupun legislatif. Targetnya, Nabire punya Perda larangan Miras.
Di kesempatan itu, Ketua II DPR Papua Tengah Petrus Izaach Suripatty mengatakan aspirasi BKSAG akan dimasukkan dalam agenda Bapemperda.
"Untuk pembentukan Perda ada tahapan-tahapan yang akan kita lalui. Maka, terkait miras ini kita akan mencari solusi untuk melibatkan semua pihak," kata Petrus Izaach Suripatty.
Ia sependapat bahwa Miras sudah merupakan salah satu sumber terjadinya kejahatan-kejahatan di kalangan masyarakat. (Elias Douw)