Soal Video Viral di TikTok, PGGM Dukung Bupati Mimika
Pernyataan sikap oleh PGGM atas viralnya video Bupati Mimika pro OPM di TikTok. Foto: Eka/ Papua60detik
Pernyataan sikap oleh PGGM atas viralnya video Bupati Mimika pro OPM di TikTok. Foto: Eka/ Papua60detik

Papua60detik - Delvi sebagai kuasa hukum Bupati Mimika, Eltinus Omaleng resmi melaporkan pemilik akun TikTok @luna.kiran4 ke Polres Mimika pada Sabtu (20/1/2024).

Ia menyebut penyebaran video itu selain mendiskreditkan Bupati sebagai kepala daerah, juga bisa menimbulkan kericuhan karena mengandung provokasi. Pemilik akun TikTok tersebut dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah.

Menyikapi kasus itu, Persekutuan Gereja-gereja Mimika (PGGM) ikut mendukung Bupati. 

"Beredarnya video di TikTok tentang Bupati Mimika yang mendukung gerakan OPM maka sebagai Persekutuan Gereja-Gereja Mimika kami sangat menolak informasi ini," ujar Ketua PGGM Pendeta Donald S Mahuze, Senin (22/1/2024).

Katanya, ada beberapa indikator yang menjadi alasannya menolak informasi yang salah itu. Pertama, Bupati adalah seorang yang memberikan dukungan penuh bagi kebijakan pemerintah RI dengan dikeluarkannya UU Nomor 14 tahun 2021 tentang Otsus Jilid II dan juga tentang pemekaran provinsi di wilayah Papua ini.

"Dalam hemat kami tidak ada seorang pun pimpinan daerah yang berani menyuarakan itu. Orang yang pertama berani untuk menyuarakan itu hanya Bupati Mimika," katanya. 

Di saat para pimpinan daerah lainnya tidak berani menyuarakan soal perpanjangan Otsus jilid II, hanya Bupati Mimika yang berani untuk menyatakan dukungan. Dengan kata lain, simpulnya, Bupati Mimika mendukung penuh kebijakan pemerintah Republik Indonesia. 

"Jadi ada informasi di TikTok bahwa beliau salah satu pendukung OPM itu tidak benar, dan isu itu juga tidak benar, sebab beliau adalah pribadi yang nasionalis. Jadi informasi melalui tiktok itu tidak benar, mari kita jaga situasi Kamtibmas negeri kita tercinta ini, Kabupaten Mimika dari isu-isu yang tidak benar yang beredar di Medsos," pungkasnya. (Eka)