SPBU Kena Sanksi, Kadisperindag: Sudah Sering Kami Ingatkan

- Papua60Detik

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Mimika, Petrus Pali Ambaa, foto; Martha/ Papua60detik
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Mimika, Petrus Pali Ambaa, foto; Martha/ Papua60detik

Papua60detik - Belakangan, beberapa SPBU di Timika terkena sanksi dari Pertamina karena melakukan pelanggaran pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Mimika, Petrus Pali Ambaa mengatakan pihkanya sudah beberapa kali sosialisasi kepada SPBU yang ada di Timika.

Misalnya, pelanggaran yang saat ini terjadi yaitu SPBU itu melakukan praktik pengisian berulang pada kendaraan yang sama menggunakan barcode berbeda, serta pengisian yang tidak sesuai antara barcode dan nomor polisi kendaraan.

"Bukan satu, dua kali kita sampaikan  sanksinya ke setiap SPBU. Itu sebenarnya masih termasuk sanksi ringan yang diberikan oleh Pertamina. Karena kalau memberikan sanksi yang lebih berat lagi, dampaknya juga bagi pelayanan ini. Apalagi SPBU di Timika terbatas," terang Petrus saat diwancarai, Senin (23/06/2025). 

Petrus menegaskan, meskipun jumlah SPBU di Timika terbatas bukan berarti pelanggaran-pelanggaran seperti itu dibiarkan terjadi. Sebab, masyarakat menilai Kekurangan SPBU membuat beberapa oknum memanfaatkan hal tersebut untuk melakukan pelanggaran. 

Disperindag merekomendasikan agar jumlah SPBU di Timika ditambah. Hal itu sesuai dengan rencana dari Pertamina dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Mimika. 

"Memang kami rekomendasikan seperti itu. Ke depan ini, kan ada wacana dari BUMD Mimika untuk menambah kekurangan SPBU yang ada di Kabupaten Mimika, seperti itu," terangnya. (Martha)




Bagikan :