Sudah 34 Pasutri Cerai di Timika, Perselingkuhan & KDRT Jadi Sebab Utama
Papua60detik - Dari 72 perkara perdata yang masuk ke pengadilan Negeri Timika hingga Agustus 2024, 34 di antaranya adalah kasus perceraian.
Angka kasus perceraian pasangan suami istri (pasutri) tahun ini diproyeksi mengalami kenaikan dibanding tahun lalu yang tercatat 48 kasus hingga akhir Desember.
Muh Khusnul F Zainal selaku juru bicara sekaligus hakim di Pengadilan Negeri Timika menyebut kasus perceraian kebanyakan disebabkan oleh perselingkuhan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Pengadilan Negeri dalam memutuskan perceraian mengacu pada PP nomor 9 tahun 1975. Dalam beleid teresebut disebutkan penyebab perceraian. Mulai dari zinah, KDRT, kena hukuman pidana, meninggalkan salah satu pihak, pertengkaran yang terus menerus terjadi sehingga tidak memungkinkan untuk bersatu lagi.
"Jadi, enam alasan tersebut menjadi parameter kita dalam memutuskan apakah pasangan tersebut layak bercerai atau tidak," ujar Khusnul saat diwawancarai, Kamis (22/08/2024).
Ia mengatakan ketika perkara sampai di pengadilan akan susah diselesaikan dengan mediasi. Namun, pihaknya tetap mengupayakan perdamaian. Sejauh ini ada beberapa yang berhasil, tetapi dominan berujung perceraian.
"Tapi, tetap kita periksa apakah pasangan itu layak bercerai atau tidak sesuai poin-poin yang diatur hukum yang berlaku," tambahnya.
Sementara untuk hak asuh anak, pengadilan akan terlibat apabila anak dari pasangan yang bercerai tersebut menjadi sengketa. Yaitu ketika masing-masing ingin mengasuh anak. Pengadilan akan memutuskan dengan melihat kepentingan si anak.
"Pengadilan pada dasarnya akan memutuskan hak asuh anak ketika menjadi sengketa. Tetapi, kalau sudah ada kesepakatan di antara mereka siapa yang mau mengasuh anak, berarti masalah selesai, tidak ada sengketa," pungkasnya. (Martha)