Tak Sadar Perhiasannya Digasak Maling, Wanita ini Didatangi Polisi
Ilustrasi perhiasan
Ilustrasi perhiasan

Papua60detik - Mariam Ulfa Said, warga di Jalur 1 Jalan Pendidikan Timika, tidak mengetahui jika perhiasannya telah hilang.

Ia kaget tiba-tiba polisi mendatangi rumahnya dan menanyakan apakah dirinya telah kehilangan barang. 

"Saya baru keluar dari rumah sakit kemarin, polisi datang ke rumah bertanya apakah ada kecurian, karena saya merasa memang tidak kehilangan dan saya belum periksa barang berharga, jadi saya bilang tidak," ujarnya saat ditemui di Polsek Mimika Baru, Sabtu (18/1/2025). 

"Tidak lama, polisi kembali lagi ke rumah saya untuk memastikan dan menyuruh untuk mengecek barang-barang saya," lanjut dia. 

Dia lantas menyuruh anaknya memeriksa barang berharganya. Dan ternyata betul, perhiasannya telah raib. 

"Kotak perhiasan saya tinggal kotaknya saja sama jam. Perhiasannya ada lima, kalung, gelang dan cincin tiga tidak ada di tempat, hilang semua,"ceritanya. 

Perhiasan itu diperkirakan beratnya mencapai 25 gram dengan nilai jual hampir Rp30 jutaan. 

Ia menduga, pelaku menggasak perhiasannya antara hari Rabu atau Kamis.  Kebetulan di samping rumahnya ada tangga ke arah jendela yang dipakai orang tuanya untuk plester dinding luar rumahnya.

"Karena hari Kamis saya sedang sakit di rumah sakit dan baru pulang Jumat kemarin," jelasnya. 

Dari lima perhiasannya yang raib, hanya tiga yang kembali. Dua lainnya dijual pelaku.

"Yang dikembalikan gelang, sama cincin dua. Kalung dan cincin satunya lagi sudah dijual katanya. Di daerah pasar lama situ. Kami juga terima kasih kepada polisi sudah bisa mengembalikan barang kami, sudah bisa menemukan pencurinya," kata Mariam. 

Bagaimana kasus itu terungkap? Bermula dari laporan kasus pencurian tiga HP milik Anita Purnamasari di Gang Pinang Jalan Irigasi. Polisi menangkap pelakunya berinisial NL pada Kamis 16 Januari 2025 malam. 

"Setelah kami amankan pelaku, kami identifikasi dan ditemukan dompet. Di dalam dompet ada uang Rp200 ribu, ada kami temukan barang berharga berupa emas, cincin dua dan gelang satu," ujar Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru Iptu I Ketut Siartika. 

Kepada polisi, NL akhirnya menggasak perhiasan tersebut di rumah warga di Jalan Pendidikan Jalur 1.

"Ia mengakui telah mengambilnya pada Kamis pagi, kan kami amankan pelaku Kamis malam. Nah, pagi itu dia ambil," katanya. 

Mendapat pengakuan pelaku, polisi mencari rumah pemilik perhiasan untuk menanyakan dan memastikan kebenarannya.

"Pak Kapolsek memerintahkan untuk mencari rumah (korban), dari situ kami datang dan menanyakan apakah ada kehilangan. Dan setelah dicek ternyata korban baru tahu kalau kehilangan," katanya. 

Korban kemudian diminta membawa bukti surat-surat perhiasan tersebut. Setelah menunjukkan lewat HP gambar perhiasannya, ternyata cocok. 

"Korban datang ke Polsek dan kami serahkan kembali kepada yang punya," pungkasnya.

NL merupakan residivis kasus yang sama pada 2015 dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara. (Eka)