Tarif Parkir Roda Dua di Pasar Sentral Sudah Naik Jadi Rp2 Ribu
Papua60detik - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika telah memberlakukan kenaikan tarif retribusi parkir di Pasar Sentral Mimika sejak 1 Februari lalu.
Tarif parkir kendaraan roda dua yang semula Rp1000 menjadi Rp2000. Roda empat naik jadi Rp4 ribu dan roda enam Rp5 ribu.
Baca Juga: Bakal Diresmikan Menkop, Koperasi Merah Putih di Atuka Diproyeksi Jadi Penggerak Ekonomi Lokal
Kenaikan tarif ini mendapat respon dari warga terutama tukang ojek.
"Biasanya seribu, tiba-tiba jadi dua ribu, harga ojek masih sama, rugi kalau saya dapat pelanggan yang minta antar ke pasar," ujar Karyo saat ditemui di pangkalan, Senin (19/2/2024).
Berbeda dengan Rahmat. Dia mengaku sudah tahu bahwa tarif retribusi parkir di Pasar Sentral telah naik. Biasanya, pelanggan tujuan Pasar Sentral ia minta yang membayar biaya parkirnya.
"Saya kalau antar ke pasar, ya (pelanggan) harus bayarin parkir, dan dia mau kok, ga keberatan," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Disperindag Mimika Petrus Pali Ambaa menyarankan, para tukang ojek itu lebih baik berlangganan dengan biaya Rp50 ribu per bulan. Lebih hemat katanya.
"Kalau masyarakat mau bayar dengan murah ya berlangganan saja, itu hanya Rp50 ribu per bulan biar berkali-kali masuk dia tetap bayar sesuai tarif langganan," ujar Petrus.
"Kalau tidak mau berlangganan ya berarti otomatis setiap masuk harus (bayar) dua ribu," lanjutnya.
Kata Petrus, naiknya tarif parkir bukan saja dilakukan Disperindag. Instansi lain pun turut menaikkan tarif, seperti yang terjadi di Bandar Udara Mozes Kilangin.
Pertimbangan Disperindag, rata-rata tempat parkir berbayar menetapkan Rp2 ribu untuk roda dua.
Target penerimaan retribusi parkir dari Disperindag sendiri untuk tahun ini sekitar Rp1,3 miliar. (Eka)