Terlibat Narkoba, Seorang Pramuria Kilo 10 Ditangkap Polisi
Terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Mimika. Foto: Humas Polres Mimika
Terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Mimika. Foto: Humas Polres Mimika

Papua60detik - Satresnarkoba Polres Mimika menangkap seorang pramuria berinisial NI di wisma Miami Kompleks Lokalisasi Kilometer 10 pada Senin (22/8/2022) kemarin.

Kasi Humas Polres Mimika Ipda Hempi Ona mengatakan, NI diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Pelaku telah diamankan di Mapolres Mimika," ujarnya dalam rilis Humas Polres Mimika, Rabu (23/8/2022) malam.

Dari pelaku disita tiga paket plastik bening kecil berisi serbuk kristal diduga sabu, 1  sapu plastik warna hijau, 1 kaca pirex alat pembakar sabu, 1  sendok takar yang terbuat dari pipet.

Dari hasil pemeriksaan, barang tersebut didapat pelaku dari pria berinisial M yang berstatus sebagai tahanan rutan Mile 32. 

"Dari keterangan NI, sabu-sabu yang dimilikinya didapat dari saudara M yang sementara masih menjadi tahanan di rutan Mile 32," ungkapnya.

Akibat perbuatannya pelaku pun dijerat Pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika. (Amma)