THM Tutup Selama Periode Nataru
Ilustrasi THM. Foto: Photo by Sebastiaan Stam - pexels.com
Ilustrasi THM. Foto: Photo by Sebastiaan Stam - pexels.com

Papua60detik - Pemerintah Kabupaten Mimika, melarang penjualan minuman keras (Miras) selama periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Pj Bupati Mimika, Valentinus S Sumito menyebut surat terkait pembatasan penjualan minuman keras, sudah diterbitkan, tinggal sosialisasi ke masyarakat.

"Ya, kita sudah keluarkan surat bupati, kita membatasi itu. Jadi tidak ada penjualan minuman keras di masa Natal dan Tahun Baru. Sudah tanggalnya, ada suratnya nanti kita sampaikan," ujar Valentinus saat diwawancarai, Sabtu (14/12/2024). 

Bukan hanya penutupan Miras, pemerintah juga mengambil kebijakan untuk menghnetikan sementara operasional Tempat Hiburan Malam (THM) selama momen Nataru. 

"Iya, untuk penjualan minuman keras itu kan tidak bisa selama momen Natal dan Tahun Baru," pungkasnya. (Martha)