THM Tutup Selama Periode Nataru
Papua60detik - Pemerintah Kabupaten Mimika, melarang penjualan minuman keras (Miras) selama periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Pj Bupati Mimika, Valentinus S Sumito menyebut surat terkait pembatasan penjualan minuman keras, sudah diterbitkan, tinggal sosialisasi ke masyarakat.
Baca Juga: Bakal Diresmikan Menkop, Koperasi Merah Putih di Atuka Diproyeksi Jadi Penggerak Ekonomi Lokal
"Ya, kita sudah keluarkan surat bupati, kita membatasi itu. Jadi tidak ada penjualan minuman keras di masa Natal dan Tahun Baru. Sudah tanggalnya, ada suratnya nanti kita sampaikan," ujar Valentinus saat diwawancarai, Sabtu (14/12/2024).
Bukan hanya penutupan Miras, pemerintah juga mengambil kebijakan untuk menghnetikan sementara operasional Tempat Hiburan Malam (THM) selama momen Nataru.
"Iya, untuk penjualan minuman keras itu kan tidak bisa selama momen Natal dan Tahun Baru," pungkasnya. (Martha)