Tiga Mantan Pegawai BPN Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Tanah Pelabuhan Pomako
Papua60detik - Penyidik Kejaksaan Negeri Mimika melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi aset tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika di area Pelabuhan Pomako.
Ketiganya adalah mantan petugas di Kantor BPN Kota Timika berinisial JWA, AVD dan PTW.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mimika, Sutrisno Margi Utomo menyebut ketiganya diperiksa pada Selasa (16/7/2022) kemarin guna penyelidikan kasus dugaan korupsi itu.
Saksi JWA merupakan Kepala Seksi Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Timika Tahun 2006-2013 yang bertugas memeriksa kelengkapan berkas dan memproses permohonan ketika sudah mendapatkan hasil dari bagian pengukuran.
AVD sebagai Staf Petugas Ukur di Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika Tahun 2012 - 2016 yang bertugas melakukan pengukuran terhadap bidang tanah yang didaftarkan di Badan Pertanahan Negara (BPN).
Sementara PTW adalah mantan Kasubsi pendaftaran hak atas tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika Tahun 2010 - 2014 yang bertugas dalam mendaftarkan dan pembuatan sertifikat tanah setelah dilakukan pengukuran.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk menemukan alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi aset tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika di areal pelabuhan Pomako tahun 2000 sampai tahun 2022," ujar Kajari dalam keterangan tertulisnya yang diterima Papua60detik. (Amma)