Timika 2024, 40 Orang Tewas Karena Laka Lantas

- Papua60Detik

Pengendara roda dua dan empat melintas di Jalan Budi Utomo Timika. Foto: Eka/ Papua60detik
Pengendara roda dua dan empat melintas di Jalan Budi Utomo Timika. Foto: Eka/ Papua60detik

Papua60detik - Polres Mimika mencatat, sebanyak 40 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) di tahun 2024. Trennya menurun 31 persen dibanding tahun 2023, di mana 53 orang meninggal dunia.

Korban luka berat juga turun. Di 2024 sebanyak 147 orang mengalami luka berat, di 2023 sebanyak 161 orang. Korban luka ringan di 2024 sebanyak 94 kasus, angkanya turun dibanding 2023, yaitu 120 orang.

Dari total kasus kecelakaan itu, ditaksir kerugian mencapai Rp861.500.000 pada 2024, lebih besar dibanding tahun 2023 yang hanya Rp599.285.000.

Kapolres Mimika AKBP I Komang Budiartha saat analisa dan evaluasi akhir tahun, Selasa (31/12/2024), menyebut penyebab kecelakaan masih didominasi  pengendara yang tidak tertib, melewati batas kecepatan, lengah, lelah hingga mabuk saat berkendara.

Pelanggaran yang ditemukan didominasi ketidaklengkapan kendaraan, tidak memakai helm, kelengkapan surat-surat, berboncengan lebih dari satu hingga pelanggaran rambu lalulintas.

Jumlah kendaraan tilang pada 2023 sebanyak 616, di 2024 turun menjadi 578. Denda pada pelanggaran lalu lintas di 2023 sebesar Rp224.436.000 dan Rp46.421.000 pada 2024. (Eka)




Bagikan :