Tolak Lockdown, Aksi Mahasiswa di Timika Dihadang Aparat
Unjuk rasa gabungan organisasi mahasiswa di Timika dihadang aparat keamanan. Foto: Tangkapan layar video GMNI
Unjuk rasa gabungan organisasi mahasiswa di Timika dihadang aparat keamanan. Foto: Tangkapan layar video GMNI

Papua60detik - Unjuk rasa gabungan GMNI, PMII, dan HMI MPO dihadang aparat keamanan sebelum sampai di Kantor Sentra Pemerintahan SP3, Kamis (29/7/2021).

Penanggung jawab aksi dari GMNI, Bojan Dokainun menyebut tuntutan mereka antara lain menolak wacana lockdown, meminta Pemkab Mimika untuk mengkaji ulang poin-poin aturan dalam SK PPKM, merespon surat Kemendagri soal pertanggungjawaban dana covid-19, menolak sertifikat vaksin sebagai syarat administrasi, meminta pengkajian ulang terkait one way (Jalan Budi Utomo).

"Kami sampai di kantor pusat pemerintahan sekitar pukul 12 siang lebih," katanya dalam pesan singkat kepada Papua60detik.

Kabag Ops Polres Mimika AKP Roberth Hitipeuw mengatakan, mahasiswa yang akan berunjuk rasa berjumlah kurang dari 20 orang saja. Polisi membubarkannya sebelum masuk ke kompleks kantor pusat pemerintahan.

"Mereka sebenarnya hanya ingin menyampaikan aspirasi, namun menurut kami itu tidak pas saat pandemi ini. Dari Kepolisan yakni Kapolres Mimika pun tidak mengelurkan izin," ujarnya.

Aparat kata Roberth, sudah berdiskusi dengan para koordinator mahasiswa sebelum hari unjuk rasa. Poinnya, jangan melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan.

"Kalau sanksi (ditangkap dan ditahan) mungkin saya rasa tidak, kalau pelanggaran itu soal mengumpulkan massa. Jadi paling kita bubarkan, angkut kemudian bawa ke Polres untuk diberikan pemahaman," tuturnya.

Pendapat Assisten I Setda Mimika Yulianus Sasarari lain lagi. Ia mengatakan semua kegiatan demonstrasi atau apapun harus dapat izin dari Satuan Tugas Covid-19 dan kepolisian.

"Kita pemerintah daerah ini kan mengikuti perintah negara untuk tidak ada kerumunan di masa masa ppkm ini. Kita juga didukung oleh pihak TNI Polri untuk memberikan imbauan tidak ada masyarakat yang berkumpul," ujarnya.

Menurut Sasarari, pemberlakukan PPKM bertujuan untuk menekan angka kenaikan kasus covid-19 di Mimika. Ia mengklaim jika PPKM tidak sepenuhnya mematikan ekonomi warga.

 "Ini bukan maunya kita tapi ini turunan dari perintah negara untuk kita lakukan," tutupnya. (Fachruddin Aji)