Tolak Rencana Pembukaan Tambang Migas di Agimuga, Masyarakat Datangi DPRD Mimika
Masyarakat Adat Agimuga, Mimika Papua Tengah yang tergabung dalam Tim Penolakan Perusahaan Minyak berunjuk rasa di kantor DPRD Mimika, Senin (30/10/2023).  Foto: Eka/ Papua60detik
Masyarakat Adat Agimuga, Mimika Papua Tengah yang tergabung dalam Tim Penolakan Perusahaan Minyak berunjuk rasa di kantor DPRD Mimika, Senin (30/10/2023). Foto: Eka/ Papua60detik

Papua60detik - Masyarakat Adat Agimuga, Mimika Papua Tengah yang tergabung dalam Tim Penolakan Perusahaan Migas yang rencananya akan dibuka di Agimuga berunjuk rasa di kantor DPRD Mimika, Senin (30/10/2023). 

Mereka membentangkan spanduk bertuliskan, 'Kami Masyarakat Adat di Timika Dengan TEGAS Menolak Pembukaan Pertambangan Migas di Agimuga'.

Beberapa poster juga terpampang dengan beberapa tulisan menolak rencana pembukaan tambang. 

Kehadiran mereka diterima oleh Wakil Ketua 1 DPRD Mimika Alex Tsenawatme, Anggota DPRD Mimika Karel Gwijangge, Aloysius Paerong, dan pihak keamanan Kasat Intel Polres Mimika. 

Dalam seruan Aksi Damai tersebut beberapa masyarakat dan perwakilan tokoh menyampaikan aspirasi penolakan atas pemerintah Indonesia melakukan lelang dan memberikan ijin perusahaan minyak tanpa sepengatahuan masyarakat adat Agimuga Mimika. 

Salah satu orator, Otis Tabuni menyampaikan bahwa pembukaan perusahaan Minyak Gas di Agimuga merupakan pelanggaran konsitusi oleh kepentingan elit politik dan investor asing yang selama ini masuk di Papua. 

"Kita menyadari bersama bahwa saat ini dunia sedang membutuhkan minyak gas namun bukan berarti rakyat yang harus di korbankan," ujar dia. 

"Sudah cukup kami di korbankan atas tipuan dari PT Freeport Indonesia yang tidak memiliki dampak sama sekali kepada anak adat Papua," lanjutnya. 

Sementara perwakilan tokoh perempuan Fransiska Pinimet mengatakan menolak seluruh keputusan negara atas pembangunan maupun pengelolaan Migas di wilayah Agimuga. 

"Kami tidak mau merasakan hal yang sama seperti pengelolaan perusahaan PT Freeport Indonesia yang tidak mempunyai dampak terhadap kami anak adat," katanya. 

"Kami menolak Investor dalam bentuk apapun yang masuk ke daerah kami," imbuhnya. 

Adapun pernyataan sikap yang dibacakan oleh koordinator Aksi Damaris Onawame antara lain;

1. Segera cabut izin lelang pembangunan perusahaan Migas di Agimuga

2. Mendukung semua perjuangan masyarakat adat di seluruh wilayah Papua

3. Selesaikan pelanggaran HAM sejak 1967 hingga sekarang dan dipertanggungjawabkan

4. Segera hentikan rencana pemekaran Kabupaten Agimuga

5. Segera hentikan 49 kontraktor yang akan beroperasi di tanah Amungsa

6. Kami mendukung perjuangan masyarakat adat di Indonesia, Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dalam melawan perampasan lahan oleh investor. 

Masyarakat adat Agimuga dan solidaritas dari seluruh rakyat berharap dengan aksi itu pemerintah mendengar aspirasi yang disampaikan dari semua kalangan dan juga dapat dengan segera membatalkan perizinan yang dianggap masih bermasalah dan akan mengorbankan masyarakat adat dan tanah adat Papua. 

Wakil Ketua 1 DPRD Mimika Alex Tsenawatme mengaku akan menindaklanjutinya sesuai tata tertib DPRD.

"Kami representasi dari rakyat menerima aspirasi ini dan kami akan tindaklanjuti sesuai tatib DPRD yang ada, kami akan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur mekanisme dan undang-undang yang ada," ujar Alex. (Eka)