TPNPB Klaim Tak Keluarkan Perintah Operasi di Jila, Janji Usut Penyanderaan 9 Perempuan
Papua60detik — Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB menyatakan tak pernah mengeluarkan surat perintah operasi penyerangan terhadap aparat militer Indonesia di Distrik Jila, Kabupaten Mimika, pada 17 Agustus 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui siaran pers Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB, Senin (24/8/2026), menyusul rangkaian insiden kekerasan yang terjadi di wilayah Jila, termasuk penyanderaan terhadap sembilan perempuan serta penembakan terhadap seorang perempuan.
Dalam keterangannya, TPNPB menyebut telah menerima laporan dari pasukan yang disebut berada di Markas Kali Kopi, Timika. Mereka mengklaim, penyerangan terhadap aparat pada 17 Agustus 2026 yang menyebabkan satu aparat meninggal dan dua lainnya terluka belum mendapatkan perintah operasi secara resmi dari Brigjen Anies Beanal.
TPNPB juga menyatakan belum mengetahui secara pasti pihak yang bertanggung jawab atas aksi susulan pada 18 Agustus 2026 di Kampung Pasir Putih, Distrik Jila.
Dalam insiden tersebut, sembilan perempuan dilaporkan disandera. Selain itu, seorang ibu disebut ditembak hingga meninggal dunia, sementara seorang lagi mengalami luka setelah terjatuh ke dalam tebing.
“TPNPB akan melakukan penyelidikan maupun investigasi atas kasus tersebut dan dengan tegas akan mengejar para pelaku,” demikian pernyataan Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB melalui Juru Bicara OPM Sebby Sambom, Senin (24/8/226).
TPNPB juga menyerukan agar lembaga-lembaga hak asasi manusia, baik di Indonesia maupun internasional, ikut melakukan investigasi independen terhadap kasus penyanderaan dan kekerasan yang terjadi di Jila.
Mereka mengaku terkejut dengan kejadian tersebut, terutama setelah sebelumnya terjadi kontak tembak pada 17 Agustus 2026.
Selain itu, Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB menyatakan akan melakukan penyelidikan internal terhadap seluruh pasukan mereka yang berada di sejumlah wilayah, termasuk Timika, Intan Jaya, Nduga, Puncak, Puncak Jaya hingga Tembagapura.
TPNPB bahkan menyatakan, apabila dalam penyelidikan ditemukan keterlibatan anggotanya dalam penyanderaan maupun kekerasan terhadap warga sipil, pihak yang bersangkutan akan diproses melalui mekanisme hukum internal yang mereka sebut Dewan Militer TPNPB.
Sementara itu, aparat keamanan hingga kini masih melakukan penyelidikan terhadap rangkaian kejadian di Distrik Jila, termasuk untuk memastikan keberadaan para korban dan mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas aksi kekerasan tersebut. (Eka)