UMP Papua Tengah Rp4.285.848, Berlaku Mulai 1 Januari 2026
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Tranmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disnakertrans ESDM) Provinsi Papua Tengah Frets James Boray. Foto: Humas Provinsi Papua Tengah
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Tranmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disnakertrans ESDM) Provinsi Papua Tengah Frets James Boray. Foto: Humas Provinsi Papua Tengah

Papua60detik - Dinas Tenaga Kerja, Tranmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disnakertrans ESDM) Provinsi Papua Tengah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Tengah tahun 2026 sebesar Rp4.285.848 per bulan.

Upah tersebut telah diatur dalam Keputusan Gubernur Papua Tengah Nomor 100.3.3.1/334 tahun 2025, dan berlaku mulai 1 Januari 2026.

Kepala Disnakertrans ESDM Papua Tengah Frets James Boray mengatakan, penetapan UMP Tahun 2026 disusun dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, daya beli masyarakat, serta keberlangsungan dunia usaha di Papua Tengah. Kebijakan ini diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.

UMP Tahun 2026 berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun, Sementara itu, bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, penetapan upah berpedoman pada struktur dan skala upah yang berlaku di perusahaan," jelasnya, Rabu (24/12/2025).

Pemprov Papua Tengah menegaskan bahwa perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMP, dilarang menurunkan upah yang telah diberikan di atas UMP, serta dilarang melakukan penangguhan pelaksanaan UMP. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Ketentuan UMP Papua Tengah Tahun 2026 dikecualikan bagi pekerja atau buruh pada usaha mikro dan usaha kecil, sesuai dengan ketentuan pengupahan nasional yang berlaku," ujar Frets James Boray.

Pemorov Papua Tengah mengajak seluruh pemangku kepentingan pengusaha, pekerja, dan serikat pekerja untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis, guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

"Ini merupakan produk komunikasi publik dan bukan merupakan produk hukum. Keabsahan kebijakan merujuk sepenuhnya pada Keputusan Gubernur Papua Tengah Nomor 100.3.3.1/334 Tahun 2025," pungkasnya. (Elia Douw)