Waduh, Narapidana Lapas Timika Kabur Lagi

- Papua60Detik

Kalapas Kelas IIB Timika Mansur Yunus Ghafur. Foto: Eka/ Papua60detik
Kalapas Kelas IIB Timika Mansur Yunus Ghafur. Foto: Eka/ Papua60detik

Papua60detik - Narapidana kasus narkoba bernama Torisin kabur dari Lapas Kelas IIB Timika pada 22 Juni 2025.

Dua sipir berinisial OF dan FA pada 22 Juni malam membawa keluar tiga narapidana, Torisin, Andi Asso dan Saka. Keesokan harinya, saat mereka kembali ke Lapas, hanya Torisin yang tidak kembali. 

Kepala Lapas Kelas IIB Timika Mansur Yunus Ghafur mengatakan petugas yang melakukan pelanggaran telah diperiksa. 

"Petugas yang melakukan pelanggaran disiplin sudah dilakukan pemeriksaan di Kantor wilayah Ditjen Pas Papua di Jayapura sejak hari Senin kemarin," katanya. 

Mansur menyebut, pasca kejadian kaburnya Torisin, tingkat keamanan di Lapas Timika kini telah diperketat. 

Selain itu, Lapas juga telah meminta bantuan polisi untuk melakukan pencarian terhadap Torisin yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Rian Oktaria mengatakan, pihaknya telah melakukan cek CCTV. 

Hasil pengecekan CCTV menunjukkan pada 22 Juni sekitar 20.35 WIT terlihat petugas jaga telah berkumpul di meja piket. 

20.58 WIT petugas jaga membawa keluar tiga narapidana dari dalam lapas. Besoknya 23 Juni pukul 05.08 WIT mereka kembali ke Lapas hanya bersama narapidana Andi Asso, Saka serta Toyib yang sebelumnya pada siang hari telah izin keluar terlebih dahulu. 

DTorisin divonis oleh Pengadilan Negeri Timika pada 20 Mei 2025 dengan hukuman 9 tahun penjara. Torisin merupakan narapidana kasus narkoba dengan barang bukti 316 paket bening sabu seberat 270,91 gram. 

Torisin ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Mimika pada 11 September 2024 di depan Sharon Mart Jalan Budi Utomo Timika. (Eka)




Bagikan :