Warga Minta Pencoblosan di TPS 008 Dingonarama Pakai KTP Bukan Undangan
Papua60detik - TPS 008 Kelurahan Dingo Narama Distrik Mimika Baru Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Sabtu (07/12/2024).
Namun, sebelum pencoblosan terjadi keributan karena perbedaan pendapat Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) dan warga yang datang untuk mencoblos.
Baca Juga: Natalis Tabuni Nakhodai Nasdem Papua Tengah
Panwas menyebut, pencoblosan dilakukan sesuai undangan yang telah dibagikan, sementara warga meminta agar yang berhak mencoblos hanyalah warga RT 09 Kelurahan Dingonarama.
Menurut warga, undangan yang dibagikan tidak bisa dipercaya, karena bisa saja dibagikan ke warga yang bukan RT 09. Bahkan, katanya warga yang mendapat surat undangan tidak sesuai namanya.
Warga setempat juga menilai, saat pencoblosan hari ini banyak warga bukan RT 09 berdatangan ke TPS. Hal itu membuat warga semakin ragu.
"Yang bukan ber-KTP RT 09 keluar saja dari lokasi. Kita tidak memakai undangan untuk mencoblos, utamakan RT 09," protes warga.
Setelah perdebatan panjang, Panwas dan warga akhirnya sepakat yang mencoblos adalah nama yang ada di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dibuktikan dengan KTP setempat.
Sebelumnya, Ketua KPU Mimika, Dete Abugau, mengatakan PSU ini terjadi usai dilakukan kajian dan verifikasi dan dinyatakan memenuhi unsur untuk dilakukan PSU berdasarkan amanat Undang-undang Pilkada Pasal 112 ayat 2. (Martha)