Warga Unjuk Rasa, Tuding Politik Uang Singkirkan Caleg Amungme Kamoro
Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Forum Penuntut Hak Masyarakat Adat Amungme Kamoro berunjuk rasa di depan Gedung Eme Neme Yauware, Kamis (22/2/2024). Foto: Eka/Papua60detik
Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Forum Penuntut Hak Masyarakat Adat Amungme Kamoro berunjuk rasa di depan Gedung Eme Neme Yauware, Kamis (22/2/2024). Foto: Eka/Papua60detik

Papua60detik - Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Penuntut Hak Masyarakat Adat Amungme Kamoro berunjuk rasa di depan Gedung Eme Neme Yauware, Kamis (22/2/2024). 

Mereka memprotes dugaan pelbagai praktik kotor seperti politik uang saat berlangsungnya pesta demokrasi 14 Februari lalu. 

Praktik itu menyebabkan perolehan suara diduga banyak didominasi oleh para calon legislatif (Caleg) masyarakat pendatang yang membuat tersingkirnya Caleg Orang Asli Papua dari suku Amungme Kamoro dalam perebutan kursi di DPRD Mimika maupun Provinsi Papua Tengah.

Dalam aksi protes itu masyarakat juga menyampaikan beberapa poin tuntutan yang dibacakan oleh Melky Kamoroko salah satunya meminta agar KPU meninjau kembali perhitungan suara khusus untuk suara DPRD Kabupaten dan Provinsi. 

Ketua KPU Mimika Dete Abugau yang menerima aspirasi pengunjuk rasa mengaku tidak bisa berjanji menjawab tuntutan masyarakat. Ia meminta dilakukan pertemuan khusus dengan perwakilan suku Amungme dan Kamoro.

"Saya minta waktu agar kita bisa bertemu perwakilan dari Amungme dan Kamoro, kita bicara," katanya. 


Adapun tujuh poin tuntutan Forum Penuntut Hak Masyarakat Adat Amungme Kamoro sebagai berikut. 

1. KPU, PPD dan Bawaslu termasuk Gakkumdu agar mengusut tuntas pelanggaran pemilu yang terjadi di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

2. Pemerintah dan aparat penegak hukum mengusut tuntas dan mengembalikan hak-hak kami yang dirampas.

3. Batalkan dan tinjau kembali perhitungan suara di tingkat PPD dan KPU untuk suara DPRD Kabupaten Mimika dan DPRD Provinsi Papua Tengah karena suara yang ada hasil money politic, pembelian surat suara dan mobilisasi suara untuk coblos berulang kali di TPS-TPS yang melibatkan oknum kepala distrik, kepala kampung, guru dan KPPS.

4. KPU harus menetapkan Caleg terpilih mengacu pada kesepakatan pertemuan antara MRP Papua Tengah, Bupati Mimika, Forkopimda Mimika dan tokoh masyarakat di Hotel Cenderawasih 66, tanggal 8 Februari 2024.

5. DPRD Kabupaten Mimika milik suku Amungme Kamoro dan Papua.

6. Toleransi untuk caleg non Papua tiap suku hanya satu orang

7. Oknum kepala distrik, kepala kampung, guru dan KPPS yang terlibat harus diberi tindakan tegas dan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Eka)