Wartawan Dilarang Liput Proses Pelipatan Surat Suara di KPU Mimika
Papua60detik - Sejumlah wartawan media online dan cetak di Timika, Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah mengalami hal yang tak mengenakkan saat ingin meliput proses pelipatan surat suara presiden pada Pemilu 2024 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika, Jalan Hasanuddin, Kamis (11/1/2024).
Pelipatan surat suara di hari terakhir itu dijadwalkan pukul 16.00 WIT. Sejak pukul 15.20 WIT, wartawan sudah menunggu di kantor KPU.
Baca Juga: Natalis Tabuni Nakhodai Nasdem Papua Tengah
Pelipatan surat suara dilakukan di lantai dua Kantor KPU Mimika. Dua wartawan sudah siap mengabadikan momen pelipatan itu. Tiba-tiba salah satu staf KPU menegur wartawan agar turun ke lantai satu dan tidak diperkenankan untuk meliput.
Alasannya, standar operasional prosedur (SOP) dari pimpinan KPU sudah seperti demikian.
Wartawan pun protes dan kecewa atas perlakuan staf KPU Mimika tersebut.
"Padahal sekretaris (KPU) bilang dipersilakan untuk kami liput," ujar salah satu wartawan yang enggan disebutkan namanya.
Kejadian ini tentu patut dipertanyakan. Warga berhak mengetahui informasi pada setiap tahapan proses Pemilu. Apalagi Pemilu saat ini menjadi perhatian utama publik di setiap sisinya.
Komisioner KPU Mimika Luther Beanal saat dikonformasi mengaku tak mengetahui kejadian itu.
"Saya juga tidak tahu. Saya pastikan dulu ke bagian pelipatan," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telpon. (Eka)