Aliansi Masyarakat Timika Larang Pendatang Jual Komoditi Lokal, Desak Pemerintah Bikin Perda
Aliansi Masyarakat Timika unjuk rasa di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mimika, Senin (5/8/2024). Foto: Eka/ Papua60detik
Aliansi Masyarakat Timika unjuk rasa di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mimika, Senin (5/8/2024). Foto: Eka/ Papua60detik

Papua60detik - Aliansi Masyarakat Timika unjuk rasa di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mimika, Senin (5/8/2024). 

Mereka menuntut salah satunya, penetapan Perda tentang perlindungan pedagang lokal. 

Pengunjuk rasa yang didominasi kaum perempuan ini menuntut para pendatang alias non OAP tidak lagi menjual komoditi lokal seperti pinang, sagu, daun gatal, ubi/keladi serta pangan lokal sejenisnya yang ditanam di Tanah Papua. 

Mereka datang dengan poster bertuliskan, "Ekonomi lokal adalah hak masyarakat adat", "berikan hak dagang bagi OAP di Mimika sesuai dengan UU Otsus no 02 tahun 2021", "Di mana dinas terkait? Buka mata untuk OAP".

Peserta unjuk rasa, Mama Sisilia  yang sehari-hari jualan pinang dalam orasinya mengatakan, anggota DPRD sebagai wakil rakyat harus punya hati dengan memperhatikan masyarakat. 

"Karena ini bukan tanah kosong, di sini ada penghuninya, harus dihargai," katanya. 

Ia menilai harusnya para pendatang khusunya pedagang sadar diri. Katanya, sudah ada yang punya toko, tapi masih saja jualan pinang di halaman rukonya.

"Jangan sembarangan rampas hak orang, pendatang yang menjadi dewan juga harusnya perhatikan kami OAP, jangan kau ambil lalu bangun di daerahmu," katanya. 


Korlap Unjuk Rasa Aliansi Masyarakat Timika, Yoki Sondegau menyerahkan poin tuntutan mereka kepada Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng. Foto: Febri/ Papua60detik

Korlap Unjuk Rasa, Yoki Sondegau menyerahkan poin tuntutan mereka kepada Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng.

Berikut poin-poin  tuntutan Aliansi Masyarakat Timika:

1. Pemerintah daerah segera merancang dan menetapkan peraturan daerah dalam hal melindungi ekonomi lokal. 

2. Pemerintah daerah segera bangun pasar tradisional. 

3. Pemerintah daerah segera berikan transportasi umum di setiap pasar. 

4. Kami menolak dengan tegas adanya pengusaha yang menjualbelikan dagangan lokal di kabupaten Mimika. 

5. Pemerintah daerah segera bangun koperasi Mama-Mama Papua di Mimika. 

6. Pemerintah segera beri pelatihan khusus bagi mama-mama Papua di Mimika. 

7. Pemerintah segera pertemukan dengan kami dengan dinas terkait. 

8. Apabila tujuh poin di atas tidak direspon, maka kami siap memobilisasi massa lebih besar. (Eka)