Kasus Curat di Jalan Kartini Timika Masuk Tahap II, Satu Tersangka di Bawah Umur Jalani Diversi
Papua60detik – Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Kartini Jalur 2, samping Masjid Ar-Rahman, Kelurahan Inauga, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, resmi memasuki Tahap II.
Penyidik Polsek Mimika Baru yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Teguh Krisandi Fardha menyerahkan tersangka HBFW alias Nando (16) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Timika, Rabu (29/4/2026).
Barang bukti yang diserahkan antara lain satu sweater hitam bergambar gorila bertuliskan _A Bathing Ape_ yang digunakan pelaku saat beraksi, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi PT 2665 L, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV berdurasi 10 detik.
Teguh menjelaskan, dalam perkara ini terdapat dua tersangka, yakni JMW dan HBFW Karena salah satu tersangka masih di bawah umur, maka proses penanganannya dilakukan melalui diversi sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
“Salah satu tersangka merupakan anak di bawah umur dan sesuai ketentuan perundang-undangan memenuhi syarat untuk dilakukan diversi,” ujar Ipda Teguh, Kamis (30/4/2026).
Ia menambahkan, proses diversi melibatkan sejumlah pihak terkait, seperti Dinas Sosial, Balai Pemasyarakatan (Bapas), Kejaksaan, TP2TPA, penyidik, korban, serta orang tua tersangka.
Hasil kesepakatan diversi tersebut, tersangka diwajibkan mengganti kerugian kepada korban dan selanjutnya dikembalikan kepada orang tua setelah penandatanganan berita acara diversi.
Kasus pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada 10 April 2026 dan dilaporkan korban M. Sholeh ke SPKT Polsek Mimika Baru pada 11 April 2026.
Tahap II dilakukan setelah penyidik menerima surat dari Kejaksaan Negeri Mimika yang menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21, tertanggal 29 April 2026.
Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Imelda Irianti Simbiak.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Namun, proses hukum terhadap tersangka dewasa JMW alias Moris tetap berlanjut dan kini menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Timika serta Pengadilan Negeri Timika.
“Proses hukum terhadap tersangka JMW alias Moris tetap dilanjutkan dan proses peradilannya sudah menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Timika serta Pengadilan Negeri Timika,” tutup Teguh. (Rahmat J)