Kasus Sabu di Timika: Polisi Sita Ratusan Paket, Dua Orang Ditangkap
Papua60detik – Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Mimika. Dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda di Timika, polisi menangkap dua tersangka serta menyita ratusan paket sabu siap edar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga transaksi narkoba di kawasan Jalan Serui Mekar, Timika, Kamis (30/4/2026) malam.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Mimika Iptu Yakobus Rante Limbong langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
Petugas berhasil menangkap tersangka pertama berinisial N sekitar pukul 21.30 WIT. Polisi menyebut tersangka merupakan residivis kasus narkotika.
Saat ditangkap, petugas menemukan satu paket sabu dari tangan pelaku. Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah tersangka di Jalan Sektoral Timika dan polisi kembali menemukan 34 paket sabu.
Selain narkotika, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3,4 juta, satu unit telepon genggam Oppo Reno 6, alat takar sabu, serta satu unit sepeda motor Honda Beat.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka N mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial MM yang berprofesi sebagai tukang ojek dan berdomisili di Jalan Matoa Timika. Berdasarkan keterangan tersebut, tim langsung bergerak melakukan pengembangan.
Sekitar pukul 23.00 WIT, polisi menangkap MM. Dari tangan MM, polisi menemukan 12 paket sabu. Penggeledahan kemudian dilakukan di rumah pelaku dan polisi kembali menyita 130 paket sabu siap edar serta dua bungkus plastik besar berisi sabu.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital, dua unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor Honda Beat.
Dari pengakuan MM, polisi selanjutnya melakukan pencarian di kawasan Jalan Budi Utomo Ujung Timika dan menemukan satu paket sabu yang diduga sengaja ditempel untuk diambil pembeli.
Secara keseluruhan, dari kedua tersangka, polisi mengamankan 178 paket kecil sabu, dua bungkus besar sabu, uang tunai Rp3,4 juta, timbangan digital, beberapa telepon genggam, serta dua unit sepeda motor.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Mimika Mile 32 guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika, termasuk Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Rachmat J)