BPJS Ketenagakerjaan Mimika Serahkan Santunan Rp332 Juta ke Korban Kecelakaan Kerja
Penyerahan santunan oleh BPJS Ketenagakerjaan Mimika. Foto: BPJS Ketenagakerjaan
Penyerahan santunan oleh BPJS Ketenagakerjaan Mimika. Foto: BPJS Ketenagakerjaan

Papua60detik –  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Papua Mimika menyerahkan secara simbolis santunan kepada Petugas Keamanan Badan Pusat Statikstik (BPS) Mimika yang meninggal akibat kecelakaan kerja dengan nilai maksimal manfaat sebesar Rp 332juta pada Rabu (07/08/2024). 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Papua Mimika, Rudyanto Panjaitan menyampaikan rasa duka kepada pihak keluarga almarhum. Kata Rudyanto penyerahan santunan itu merupakan salah satu bukti nyata dari komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerja melalui program-program yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam kesempatan tersebut juga, Rudyanto mengajak pegawai BPS Mimika untuk berpartisipasi dalam program SERTAKAN BPJS Ketenagakerjaan, dimana pegawai BPS turut mendaftarkan pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang ada di sekitar mereka seperti asisten rumah tangga (ART), supir pribadi atau bahkan pedagang makanan yang sudah menjadi langganan.

Rudyanto mengucapkan terima kasih kepada Kepala BPS Mimika beserta jajaran atas dukungan dan kepeduliannya terhadap implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan kepada tenaga kerja yang bekerja di lingkungan BPS Mimika. (Eka)