Dapat Remisi 17 Agustus, Satu Narapidana Lapas Timika Langsung Bebas
Papua60detik - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia, 163 narapidana Lapas Kelas IIB Timika terima remisi.
Remisi yang diberikan mulai dar satu bulan hingga enam bulan. Bahkan dari 163 narapidana itu, satu di antaranya bebas.
Plt Bupati Mimika Johannes Rettob usai upacara kemerdekaan di Kantor Bupati memimpin apel pemberian remisi di Lapas.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam sambutan yang dibacakan Plt Bupati mengatakan peringatan hari kemerdekaan menjadi milik segenap lapisan masyarakat. Tidak terkecuali terhadap warga binaan Lapas.
"Oleh karena itu pemerintah memberikan penghargaan berupa remisi bagi warga narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan kontribusi, prestasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah diatur dalam ketentuan perundang- undangan yang berlaku," ujarnya.
Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan.
"Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana pada hari ini untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh," katanya.
Ia mengatakan program pembinaan yang dijalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan kepada kehidupan masyarakat. Sehingga, ke depannya diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat, dapat terinternalisasi dalam diri dan menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat kembali ke masyarakat dikemudian hari. (Eka)