Hanya Rp16.800, Pekerja Bisa Dapat Banyak Manfaat dari Program BPJS Ketenagakerjaan
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Mimika, Rudyanto Pandjaitan. Foto: Eka/Papua60detik
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Mimika, Rudyanto Pandjaitan. Foto: Eka/Papua60detik

Papua60detik - Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Mimika, Rudyanto Pandjaitan mengatakan iuran untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan per bulannya hanya Rp16.800. Dengan nilai iuran sebesar itu, peserta mendapatkan banyak manfaat

"Iuran bagi yang bukan penerima upah sebesar Rp16.800. Tetapi dengan Rp16.800 manfaatnya untuk kecelakaan kerja tidak terbatas, pengobatan unlimited, sesuai indikasi medis, masa perawatan tidak dibatasin oleh waktu dan yang bersangkutan tetap tidak kehilangan pekerjaan," ujarnya, Rabu (25/9/2024). 

Katanya, jika hari ini menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan besok mengalami kecelakaan kerja, maka sudah langsung tercover BPJS Ketenagakerjaan. 

Jika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, maka keluarga akan mendapatkan santunan jaminan kematian sebesar Rp42 juta dan santunan beasiswa sebesar Rp174 juta untuk dua anak. 

Saat ini pekerja formal di Mimika yang sudah tercover BPJS Ketenagakerjaan mencapai 52 ribu orang. Sementara pekerja informal atau bukan penerima upah melalui CSR perusahaan dan APBD, saat ini sudah 22 ribu orang.

"Dan jasa konstruksi ada sekitar 50 ribu. Kalau diakumulasikan ya sekitar 125 ribu yang sudah tercover BPJS Ketenagakerjaan untuk Kabupaten Mimika sendiri," jelasnya. 

Di sektor penerima upah terjadi peningkatan kepesertaan dibanding tahun sebelumnya. Bukan penerima upah mengalami penurunan. Untungnya, di APBDP pemerintah sudah menganggarkan lagi untuk 16.500 pekerja akan dibiayai dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. 

"Anggaran yang diberikan oleh pemerintah daerah dalam program perlindungan pekerja rentan itu diutamakan adalah OAP," katanya. 

Begitu juga edaran surat dari pemerintah kepada perusahaan-perusahaan untuk menyalurkan CSRnya dalam program BPJS Ketenagakerjaan harus mengutamakan OAP. 

Ia berharap pemerintah dan seluruh pelaku usaha yang ada di kabupaten Mimika lebih aware kepada pekerjanya, termasuk para pelaku usaha mikro. 

"Pelaku usaha mikro ini belum sepenuhnya menyadari pentingnya perlindungan pekerja mereka, dengan usaha yang kecil tetapi resikonya besar dan bisa jadi membutuhkan biaya besar. Nah kalau sudah tercover oleh BPJSTK otomatis risiko itu dialihkan ke BPJSTK, otomatis tidak mengganggu  biaya operasional mereka," pungkasnya. (Eka)