IKF Mimika Tolak Putusan PTDH Kompol Kosmas Kaju Gae
Keluarga Besar Ikatan Keluarga Flobamora (IKF) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Foto: Faris/ Papua60detik
Keluarga Besar Ikatan Keluarga Flobamora (IKF) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Foto: Faris/ Papua60detik

Papua60detik – Keluarga Besar Ikatan Keluarga Flobamora (IKF) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, menyatakan sikap menolak keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol Kosmas Kaju Gae, anggota Brimob Polri asal NTT. 

Pernyataan sikap itu disampaikan di Timika pada Minggu (7/9/2025) dan dibacakan langsung oleh Ketua IKF Mimika, Marthen LL Moru.

Dalam pernyataannya, IKF Mimika menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya Affan Kurniawan. Namun, mereka menilai keputusan PTDH terhadap Kompol Kosmas dilakukan secara terburu-buru, diskriminatif, dan tidak memberi ruang pembelaan yang adil.

IKF menegaskan, saat peristiwa terjadi, Kompol Kosmas sedang menjalankan tugas negara di tengah situasi unjuk rasa dengan jumlah massa besar. Ia juga bukan pengemudi kendaraan yang menabrak korban, tetapi justru dijatuhi sanksi paling berat dibandingkan anggota lain dalam tim yang sama. Selain itu, keputusan tersebut dianggap mengabaikan rekam jejak prestasi serta pengabdian panjang Kompol Kosmas kepada Polri dan negara.

Mereka juga menyoroti aspek kemanusiaan, di mana putusan tersebut berdampak langsung pada keluarga besar Kompol Kosmas sebagai kepala rumah tangga yang memiliki tanggung jawab terhadap istri dan anak-anaknya.

Dalam sikapnya, IKF Mimika menolak tegas putusan PTDH, mendesak agar pimpinan Polri meninjau kembali keputusan tersebut secara objektif, transparan, dan adil, serta mengingatkan bahwa Polri tidak boleh mengorbankan anggotanya demi memenuhi tekanan publik sesaat. Mereka mengajak masyarakat, khususnya warga NTT di seluruh Indonesia, untuk bersama-sama mengawal persoalan ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan.

Marthen LL Moru, menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak adil bagi Kompol Kosmas Kaju Gae.

“Kami menolak tegas putusan PTDH ini karena terburu-buru, tidak sesuai fakta, dan sangat merugikan salah satu putra terbaik NTT. Kompol Kosmas telah lama mengabdi, penuh prestasi, dan tidak pantas dikorbankan hanya karena tekanan publik,” ujarnya di Timika, Minggu (7/9/2025).

Ia menambahkan, sikap IKF Mimika lahir dari rasa keprihatinan sekaligus tanggung jawab moral untuk memperjuangkan keadilan.

“Kami mendesak pimpinan Polri agar meninjau kembali keputusan tersebut secara objektif, transparan, dan adil. Polri tidak boleh mengorbankan anggotanya hanya demi opini sesaat. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” katanya.

IKF Mimika percaya Polri sebagai institusi penegak hukum harus berdiri di atas prinsip keadilan, objektivitas, dan kemanusiaan. Karena itu, keputusan yang dinilai keliru ini harus segera diperbaiki demi menjaga marwah institusi Polri serta hak seorang anggota yang telah lama mengabdi. (Faris)