Ikuti Nikah Massal, Pasutri Langsung Terima Dokumen Kependudukan Lengkap
Peserta nikah massal di Gedung Eme Neme Yauware, Senin (12/08/2024). Foto; Martha/ Papua60detik
Peserta nikah massal di Gedung Eme Neme Yauware, Senin (12/08/2024). Foto; Martha/ Papua60detik

Papua60detik - Seperti biasa, menyambut HUT RI, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika bikin acara nikah massal dan nikah isbat. 

Tahun ini, 100 pasang suami istri (pasutri) yang ikut, antara lain 39 pasangan Muslim, 25 pasangan Protestan  25 pasangan Katolik dan 11 pasangan nikah isbat. Mereka dinikahkan di Gedung Eme Neme Yauware, Senin (12/08/2024).

Pada kegiatan ini, Disdukcapil bekerja sama dengan Kementerian Agama Mimika, Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Mimika. 

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika, Slamet Sutedjo menyebut kegiatan ini sebagai wujud kehadiran pemerintah melayani masyarakat. Dan respons masyarakat menurutnya baik terbukti dari peningkatan jumlah pasangan dari tahun lalu 78, tahun ini menjadi 100 pasangan.

"Semua layanan ini gratis. Kita juga langsung verifikasi setiap dokumen agar sah secara agama dan negara. Tahun ini, 100 pasangan juga akan mendapatkan voucher menginap di hotel. Bapak Ibu besok bisa bulan madu di hotel yang ada di Mimika,” ujar Slamet.

Sementara, staf ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Ignatius Yoga Pribadi mengatakan nikah massal merupakan bentuk perhatian pemerintah kabupaten daerah terhadap upaya peningkatan tertib administrasi kependudukan. 

Pernikahan sah juga memberikan jaminan kepastian hukum dan status keperdataan setiap warga negara.

"Jadi perkawinan yang sudah berlangsung menurut aturan agama dan telah dicatat menurut peraturan perundangundangan yang berlaku maka pasangan suami istri akan merasa aman karena hak keperdataannya diakui atau dijamin kepastiannya di mata hukum," kata Yoga.

Setelah acara pernikahan, semua pasangan langsung menerima dokumen kependudukan yang lengkap, mulai dari  buku dan akta nikah, Kartu Keluarga, KTP suami istri dengan status nikah, dan juga Akte Kelahiran dan Kartu Identitas Anak bagi pasangan yang sudah memiliki anak. (Martha)