Jarah Beras di Kapal Kontraktor PT Freeport, 7 Orang Ditahan
Papua60detik - Tim Lanal Timika dan Satpolairud Polres Mimika berhasil mengungkap dan menangkap tujuh pelaku yang terlibat pemerasan dan ancaman terhadap ABK LCT KNS 2 di Perairan Amamapare.
Peristiwa ini terjadi pada Senin (20/05/2024 ketika kapal yang dikontrak oleh PT Freeport Indonesia (PTFI) ini sedang berlabuh untuk melaksanakan survei pengecekan tanah.
Terduga pelaku berinisial YM, SK, AI, PE, AM, SM dan SJ sudah diserahkan ke Polres Mimika seusai dilakukan serah terima oleh pihak Lanal Timika kepada pihak Security Risk Management (SRM) PTFI.
"Saat kejadian itu kapal sedang berlabuh dan saat itu pelaku ini datang gunakan perahu kayu dan naik ke atas kemudian melakukan hal tersebut," kata Danlanal Timika, Letnan Kolonel (Letkol) Laut (P), Benedictus Hery Murwanto, Selasa (21/05/2024).
Kasus itu dilaporkan Kapten LCT KNS 2. Dalam laporannya, beberapa barang yang hilang seperti dokumen kapal, beras 6 karung dengan masing-masing 20 kg dan beberapa minuman soda.
"Namun untuk barang bukti tersebut itu tidak ditemukan bahkan tas berisikan dokumen kapal itu katanya sudah mereka buang di rawa-rawa. Walapun barang-barang tersebut tidak bernilai tinggi namun hal ini cukup meresahkan," kata Benedictus.
Usai menerima laporan, Senin sore tim gabungan langsung melakukan pengejaran.
Atas kerja sama dengan pihak SRM PTFI dan kepala kampung, ketujuh orang tersebut dapat teridentifikasi dan menyerahkan diri.
"Jadi mereka ini menyerahkan diri ke kepala kampung dan itu patut kita hargai. Selanjutnya untuk kasus ini kita sudah serahkan ke pihak SRM yang akan ditindaklanjuti dengan menyerahkan ke pihak berwajib," ungkapnya.
Danlanal berharap, ke depan tindakan seperti ini tidak terjadi lagi.
"Kasus ini akan ditindaklanjuti ke Polres Mimika dalam hal ini penyidik Reskrim untuk melakukan pengembangan terhadap ke tujuh pelaku," kata Kasat Polairud Polres Mimika, AKP Y Sera Ayatanoi. (Martha)