Kekerasan Seksual Terhadap Gadis Penyandang Disabilitas, Polisi: Empat Tersangka Terbukti Melakukan Pemerkosaan
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Fajar Zadiq. Foto: Febri/ Papua60detik
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Fajar Zadiq. Foto: Febri/ Papua60detik

Papua60detik - Polisi terus menindaklanjuti proses hukum terhadap enam tersangka kasus pemerkosaan dan pencabulan terhadap gadis penyandang disabilitas yang terjadi pada Mei 2024 lalu. 

"Dari hasil pemeriksaan, empat orang terbukti melakukan pemerkosaan, dua lainya melakukan pencabulan," ujar Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Fajar Zadiq di Polres 32, Senin (8/7/2024). 

Dari enam tersangka, empat di antaranya masih duduk di bangku sekolah atau berstatus pelajar. 

Sebelum melakukan perbuatan bejatnya, para tersangka menyuguhkan korban dengan film porno.

Polisi masih terus melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap dua pelaku dewasa. Sementara untuk pelaku yang berstatus pelajar, dikenakan wajib lapor karena masa penahanan tersangka telah selesai.

Dua tersangka pencabulan itu dijerat pasal 81 UU nomor 23 tahun 2002. Dan empat tersangka yang memperkosa dijerat dengan pasal 82 UU nomor 23 Tahun 2002. 

Perlu diketahui, Gadis malang penyandang disabilitas itu bertemu para tersangka di Pasar Malam Jalan Hassanudin pada 5 Mei 2024 lalu. Dengan bujuk rayunya para tersangka membawa korban ke samping eks gedung perpustakaan mangkrak di kawasan Timika Indah. 

Tiba di lokasi, keenam tersangka lalu memperlihatkan korban video porno lalu melakukan aksi bejatnya. (Eka)