LAN Minta Pemkab Buat Aturan Penjualan Lem Aibon
Papua60detik - Lembaga Anti Narkotika (LAN) Kabupaten Mimika menyebut anak pengguna lem aibon kini makin berkurang.
Meski begitu, LAN tetap mendesak pemerintah daerah membuat peraturan yang mengatur atau membatasi penjualan lem aibon.
Baca Juga: Pengurus Forjamas 2026-2030 Resmi Dikukuhkan
"Kami berharap, kami bisa duduk bersama pemerintah untuk merancang sanksi hukum kepada yang menjual atau yang beli," ujar Ketua LAN Mimika Mawar Selvina Soplanit dihubungi Papua60detik.id, Kamis (8/8/2024).
Katanya, tidak adanya aturan membuat lem aibon masih beredar bebas. Padahal faktanya, lem ini sering kali sampai ke tangan anak-anak dan digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Jika ada peraturan, Mawar mengaku LAN siap mengawal, misalnya memberi rekomendasi bagi penjual dan pembeli lem aibon. Termasuk memastikan kaleng sisanya tak dibuang sembarangan.
"Karena sampai sekarang (penjualan) lem aibon itu belum diatur dalam regulasi atau undang-undang, sehingga masih beredar bebas," kata Mawar. (Eka)